Kemenhub Potong Bak Truk ODOL di Palembang, Setiap Tahun Bikin Negara Tanggung Rugi Rp 43 Triliun
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, normalisasi truk ini bertujuan pada aspek keselamatan pengemudi truk
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Denda ini pun tidak membuat efek jera kepada pelanggarnya.
• Sudah Diawasi Masih Saja Luput, Cewek di Kemas Rindo Palembang Ini Hilang Motor Saat Beli Martabak
"Untuk membuat efek jera kami siapkan pidana denda lebih mahal Rp15 juta butuh berkas sendiri. Tapi nanti kita harapkan di penyeberangan tidak boleh melintas nanti sudah mulai akan mulai banyak menyesuaikan," terang dia.
Sementara itu, untuk aturan ODOL menyeberang di pelabuhan seharusnya sudah mulai pada 1 Mei lalu terpaksa diundur karena pandemi Covid-19.
"Aturan sedang digodok dan akan dilakukan pelarangan. Cukup dengan peraturan dirjen
Pelabuhan prioritas untuk penerapan larangan menyeberang truk ODOL ini yakni pelabuhan Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, dan Padang Bai - Lembar.
Wakapolda Sumsel, Rudi Setiawan, menambahkan, pihaknya akan mendukung penuh upaya normalisasi berupa sosialisasi sampai penindakan truk yang tidak sesuai ketentuan.
• Ingin Sensasi Menyegarkan, Cobain Minuman Sari Buah Produk PWMP APHP PP Negeri Sembawa
Hal ini karena dampaknya yang membahayakan pengguna jalan dan pengendara. Pihak kepolisian pun akan melakukan razia semua jenis angkutan yang melebihi batas muatan dan dimensi karena merugikan banyak pihak.
"Jadi, selain dari sosialisasi, ada sanksi yang juga dipertimbangkan kerugiannya. Hampir setiap hari di Sumsel ini terjadi kecelakaan yang salah satunya karena ODOL." kata Rudi.