SRIPOKU.COM -- Menindaklanjuti oknum pegagai yang videonya viral di sosial media, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Selatan memberikan rekomendasikan cuti pada oknum pegawai Yessi Indola Sari.
Diketahui, viral di media sosial seorang wanita PNS yang sedang mencari jodoh lewat media sosial.
PNS wanita tersebut menjadi sorotan seusai unggahan video pengakuannya pada kanal YouTube, Yesi Indola Sari beberapa waktu lalu.
Bagaimana tidak, PNS wanita yang mengaku dirinya masih perawan itu meminta mahar sejumlah umur dirinya.
Bukan itu saja, bahkan ia juga meminta mobil yang dibeli secara lunas atau cash sebagai maharnya, usai malam pertama.
Diketahui, PNS wanita tersebut bernama Yesi Indola Sari, yang bekerja sebagai staff Tata Usaha di RSUD Muaradua di Ogan Komering Ulu Selatan.
Semula, dalam video YouTube berdurasi 28 menit lebih yang diunggah di kanalnya, Yesi meminta bantuan galang dana untuk melunasi hutang-hutangnya.
Disamping itu, ia juga mengutarakan keinginannya untuk mencari sosok pria yang mau menikahinya.
"Saya sampai saat ini gadis perawan, karena saya tidak pernah bersetubuh dengan siapapun laki-lakinya," kata PNS wanita itu mulai dari durasi menit ke-10.
Yesi menyebutkan bahwa usianya kini 37 tahun.
Ia mengaku ingin mencari seorang suami yang siap memberinya mahar yang besarannya mengikuti jumlah usianya.
"Apabila saya menikah usianya 37 tahun ini berarti uangnya 37 juta maharnya, dan emasnya 37 gram,"
"Apabila saya menikah lebih dari, usia saya tahun depan, berarti uangnya 38 juta dan emasnya 38 gram," imbuh Yesi.
• Grafik Covid-19 Terus Naik, Berikut Daftar Provinsi Yang AKan Terapkan PSBB Lagi Susul Jakarta
• Ramalan Lengkap 12 Zodiak 11 September 2020: Leo Terlihat Beda, Capricorn Beruntung
• Jumlah Positif Covid-19 Terus Meningkat, Maruarar Sirait Yakin Jokowi Pertimbangan Tunda Pilkada
Lebih lanjut, Yesi menuturkan apabila dalam waktu yang sama calon suaminya mampu memberi tambahan mahar lebih, ia menginginkan sebuah mobil yang dibeli secara tunai atau cash.
Namun jika belum mampu, mahar mobil tersebut bisa ditunda, dengan catatan ada perjanjian pranikah antara dirinya dan calon suami.