Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam upaya mempermudah masyarakat mengajukan pembuatan paspor, kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang membuat program Eazy Paspor.
Pengajuan pembuatan paspor tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, masyarakat dapat mengajukan secara kolektif melalui tempat kerjanya.
Agus, Kepala Sub seksi Dokumen Perjalanan kantor Imigrasi Kota Palembang, mengatakan upaya jemput bola tersebut ditawarkan kepada para pihak dari instansi, perusahaan, atau lembaga yang ingin mengajukan permohonan paspor secara kolektif.
• Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria Mola TV dan NET TV Tayang Malam Ini Pukul 22.00
Instansi tersebut dapat mengajukan dengan minimal 50 orang pemohon pembuat paspor, sehingga nantinya akan ada para petugas Kator Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang yang akan datang untuk melakukan proses pembuatan paspor.
"Nanti kita akan kirimkan petugas untuk melakukan pembuatan paspor, mendata para pemohon, minimal 50 orang dalam pengajuan Eazy Paspor ini," ujarnya.
Program yang baru diperkenalkan pertengahan Agustus 2020 ini sudah menerima satu instansi yang mengajukan dan mengganti paspor baru.
• Chord Lagu Putri Delina - Menahan Rasa Sakit, Lagu Terbaru Anak Komedian Sule, Lengkap Lirik
"Baru ada satu instansi yang sudah mengajukan," ujarnya.
Selain itu, untuk syarat dan ketentuan masih sama seperti pengajuan paspor biasanya, hanya yang membedakan, para pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang.
Berikut ini syarat bagi pemohon mengajukan pembuatan paspor:
Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia,mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
DEWASA :
-Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
-Kartu keluarga;
-Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah (tercantum tanggal lahir dan nama orangtua),atau surat baptis;
-Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
-Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
-Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
• Alami Cedera Lutut, Susi Pudjiastuti Gunakan Tongkat Saat Hadiri Deklarasi Balon Bupati Pangandaran
ANAK (Dibawah Usia 17 Tahun):
-Kartu Tanda Penduduk Elektronik kedua orang tua (Fotocopy dalam 1 halaman kertas);
-Kartu Keluarga;
-Akte Lahir anak;
-Buku nikah orang tua;
-paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
-paspor orang tua bagi yang sudah memiliki;
-Surat Persetujuan Orang Tua;
-Surat Kuasa bagi salah satu orang tua yang tidak bisa hadir.
Berkas ASLI dan FOTOCOPY ukuran A4 wajib dibawa.
-Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
-Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
Paspor lama.