Berita Musirawas

Dikepung Petugas, Wanita di Musirawas Ini Buka Celana Pura-pura Diperkosa untuk Hilangkan Narkoba

Tindakan itu diduga dilakukan Tuti untuk memancing warga sekitar seolah-olah dia hendak diperkosa. Dan diduga juga hendak menghilangkan barang bukti

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin, saat rilis ungkap kasus narkoba dalam kurin waktu sebulan terakhir, Selasa (18/8/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Saat akan ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musirawas di rumahnya, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 20.30 malam, Tuti (28) warga Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas tiba-tiba membuka celana sambil berteriak.

Tindakan itu diduga dilakukan Tuti untuk memancing warga sekitar seolah-olah dia hendak diperkosa. Dan diduga juga hendak menghilangkan barang bukti dari kantong celananya.

Melihat itu, anggota Satres Narkoba yang melakukan penggerebekan kemudian pura-pura memanggil anggota Polwan yang ikut dalam penggerebekan itu.

Hingga akhirnya Tuti membetulkan celananya kembali dan berhasil diamankan. Setelah berhasil diamankan, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari saku celana yang dikenakannya.

Yaitu dua plastik klip, masing-masing satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan satu bungkus plastik klip berisi tiga butir pil warna biru muda berlogo marvel diduga narkotika jenis exstasi.

Dua Oknum Polisi di Lubuklinggau Digrebek saat di Room Karoeke, Ditemukan Narkoba dan Senjata Serbu

KAPOLDA Sumsel dan Wakapolda Jaga Pintu Gerbang Mapolda Sumsel, Giat Putuskan Mata Rantai Covid-19

Selanjutnya tersangka yang diduga pengedar narkoba ini beserta barang bukti dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka ini sudah jadi target operasi, karena diduga sebagai pengedar narkoba," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin, saat rilis ungkap kasus Satres Narkoba Polres Musirawas, Selasa (18/8/2020).

Tuti merupakan satu dari 12 tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Satrws Narkoba Polres Musirawas dalam kurun waktu kurang lebih sebulan terakhir.

Dalam rilisnya, kapolres mengatakan, dari 22 Juli - 17 Agustus 2020, pihaknya melakukan penangkapan terhadapnpara pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Musirawas.

"Dari penangkapan sejak 22 Juli sampai tadi malam, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 12,75 gram dan ineks sebanyak 103 butir," kata kapolres.

2 Jenderal Polisi Ini Mendadak Jaga Pintu Gerbang Mapolda Sumsel, Satu Persatu Anggotanya Diperiksa!

UANG Kertas Rupiah Keluaran 1990-an Siap-siap Diburu Kolektor, Gambar Orang Utan Dihargai Rp1,5 Juta

Dikatakan, dari 103 butir ineks yang berhasil diamankan, 100 butir diantaranya diamankan dari tersangka Herdiansyah (42), seorang warga Lubuklinggau.

Tersangka ini ditangkap di jalan poros Desa D Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 01.30 dinihari.

"Kita sudah kordinasi dengan BNN Musirawas terkait penangkapan dengan barang bukti 100 butir ineks ini. Akan lidik dan TPPU karena cukup besar. Kalau sudah 100 butir ini modalnya juga cukup besar," kata kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved