Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan Jerinx SID harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Yuliar.
Jerinx (39) ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian digelandang ke Polda Bali dengan tuduhan melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU-IT.
Musisi beraliran rock "Superman Is Dead" ini dituduh menyebarkan kebencian melalui media sosial dengan menulisakan "IDI Kacung WHO", namun dibagian lain ada masyarakat yang mengecam penetapan tersangka itu karena dianggap berlebihan. (tribun bali)