Alih Fungsi Status Jadi ASN, Ternyata Gaji Pimpinan hingga Pegawai Tak Berubah Berikut Rinciannya

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK.

SRIPOKU.COM -- Meskipun saat ini terjadi alih fungsi status menjadi ASN, gaji para pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap lebih besar dari ASN.

Besaran gaji pegawai KPK bahkan disebut-sebut pernah membuat iri lembaga negara lainnya, karena gaji mereka sebenarnya lebih kecil.

Namun belakangan bahwa, negara akan menjadikan pegawai KPK menjadi ASN.

Sehingga ada upaya alih status pegawai KPK jadi ASN membuat beberapa pihak yang mendukung kelangsungan kinerja KPK ini.

Sebab jika gaji mereka disetarakan dengan PNS sesuai golongan, maka akan berdampak kepada integritas mereka dalam pembesaran korupsi.

Insentif Pembebasan & Diskon Tagihan Listrik Diperpanjang Hingga Desember 3 Pelanggan Ini Bisa Pakai

STO Pekanbaru Terbakar Layanan Telkomsel Terganggu, untuk di Sumbagsel Bisa Manfaatkan Jaringan 4G

Percaya Diri, Rusia Akui Uji Klinis Vaksin Covid-19 Yang Diuji Coba Kepada 38 Relawan Berhasil

Namun, menanggapi hal ini, staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono seperti dilansir dari kompas.com, bahwa peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) tak akan berpengaruh pada penghasilan atau besaran gaji pegawai KPK.

Dini juga menjamin bahwa besaran gaji pegawai KPK tetap dan tidak akan ada perubahan.

"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan," kata Dini dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Hal ini dijelaskan Dini, bahwa besaran gaji pegawai KPK, sudah atur sebagaimana sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Pasal 9 ayat (1) berbunyi,

Bahwa:

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kemudian diatur pula dalam Pasal 9 ayat (2) menyatakan:

"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden".

Selain itu, Dini juga menyatakan bahwa, PP ini tak akan mengganggu independensi atau pun melemahkan institusi KPK. Sebab, selama ini tak ada niatan pemerintah untuk melemkan lembaga tersebut.

"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Tuai Kritik dan Rawan Dikorupsi

Meski tak ada penurunan penghasilan, namun dengan adanya aturan tersebut, akan cukup berpengaruh karena selama ini ada kekhususan bagi lembaga anti korupsi tersebut.

Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif. Laode menyayangkan perubahan sistem penggajian pegawai KPK, dari single salary system menjadi model penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, layaknya ASN.

"KPK dari dulu menetapkan sistem satu gaji, tidak ada honor dan tidak ada tunjangan-tunjangan dan tidak boleh terima honorarium dari luar," kata Laode kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020) malam.

Maka itulah, menurut Laode, model penggajian tersebut rawan dikorupsi dan ukurannya tidak jelas.

"Ini sudah baik, tapi sayangnya PP yang baru itu malah mengubah praktik yang baik dengan sistem penggajian yang bermasalah," tuturnya.

 

Gaji Pimpinan

Seperti dilansir dari kompas.com, sebelumnya KPK mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar sebagai lembaga yang mendapatkan tugas berat menghukum para koruptor dan mengembalikan uang negara.

Seperti diketahui, ada 5 orang di pucuk pimpinan KPK.

Diperkirakan besaran gaji pegawai KPK dilihat dari Ketua KPK dan 4 wakilnya.

Sebelumnya besaran gaji pimpinan KPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Gaji Setiap bulannya

- Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 ( gaji ketua KPK).

- Sementara gaji masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.

Tunjangan setiap bulan

Ketua KPK

Namun, untuk tunjangan inilah cukup besar. Rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni

- Tunjangan jabatan yakni, sebesar Rp 24.818.000,
- Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
- Tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000,
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000,
- Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Wakil Ketua KPK

- Tunjangan bulanannya yakni tunjangan jabatan Rp 20.475.000,

- Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000,

- Tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000.

- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000,

- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250.(Artikel ini Terbit di Kompas, Klik LINK)

Besaran Gaji Pegawai KPK

Lantas berapa besaran gaji pegawai KPK? seperti disebutkan jika memang dirancang lebih tinggi dari ASN pada umumnya. Rakyat Merdeka merangkum, rentang gaji pegawai KPK berkisar dari Rp 8 juta hingga Rp 60 juta per bulan. Gaji pegawai KPK dengan rentang Rp 8 juta sampai Rp 9 juta adalah untuk tenaga fungsional.

Sementara yang tertinggi Rp 60 juta dimiliki oleh pimpinan KPK. Sementara gaji deputi KPK berkisar Rp 50 juta per bulan dan di bawahnya adalah direktur dan kabiro dengan selisih antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Akan tetapi setiap pegawai KPK cuma mendapat gaji dengan tidak disediakan tunjangan lain. Itu pun masih dipotong dengan pengenaan pajak progresif.

Sementara itu, tak ada tunjangan lain kecuali tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua yang dikurangi dari gaji yang diperoleh tiap bulan. Sementara pajak yang diberlakukan secara progresif berarti makin besar gaji yang diperoleh pegawai KPK, otomatis pajak yang diambil pun kian besar. Tak heran bila pengenaan pajak dari gaji pegawai KPK dapat mencapai 35 persen.

Selanjutnya mengenai gaji terbaru ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil; Golongan I,

Yakni:

Golongan IA sebesar Rp 1.560.800, kemudian IB Rp 1.704.500, IC Rp 1.776.600, ID Rp 1.815.800.

Golongan II A Rp 2.022.200, II B Rp 2.208.400, II C Rp 2.301.800, dan II D Rp 2.399.200.

Sedangkan Golongan III A Rp 2.579.400, III B Rp 2.688.500, III C Rp 2.802.300 dan III D Rp 2.920.800.

Maka untuk Golongan IV A Rp 3.044.300, IV B Rp 3.173.100, IV C Rp 3.307.300, IV D RP 3.447.200 dan IV E Rp 3.593.100.

(*)

Berita Terkini