Pelapor dalam hal ini IDI Bali dan sejumlah ahli, termasuk ahli bahasa telah dimintai keterangan.
Lalu pada Senin (3/8/2020), Jerinx dipanggil Polda Bali untuk dimintai keterangan.
Namun saat itu, ia berhalangan hadir sehingga dilayangkan surat panggilan kedua pada Kamis (6/8/2020).
Pada panggilan kedua ini, Jerinx hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.
Jerinx dicecar sebanyak 13 pertanyaan perihal unggahannya tersebut.
Jerinx mengaku, tak pernah berniat menyerang atau menyinggung IDI.
Unggahan tersebut bermaksud menanayakan sikap IDI soal kebijakan rapid test dan sebuah bentuk kritik.
"Karena saya tidak ada berpikiran negatif atau buruk, karena yang saya lakukan itu kritik sebagai warga negara," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Jerinx tetap merasa tak bersalah.
Kendati demikian, sebagai bentuk empati, ia meminta maaf kepada IDI.
"Karena saya ingin menegaskan sekali lagi saya tidak punya kebencian, saya tidak berniat menghancurkan perasaan kawan-kawan di IDI," kata dia.
• Jerinx SID Ingkar Janji, Kini Terima Apes Dipolisikan Tokoh Masyarakat Bali, Banyak yang Tersakiti
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana Gendo mengaku, mengutamakan mediasi dan kekeluargaan.
Ia mengatakan, pidana adalah jalan terakhir.
Sebab, apa yang diunggah tergantung persepsi siapa yang menafsirkannya.
"Sehingga perlu diadakan diskusi, begitu saja sehingga alatnya adalah mediasi atau rekonsiliasi," kata dia.