Berita Pagaralam

Denda Pajak Dihapus, Masyarakat Pagaralam Mulai Serbu Kantor Samsat

Penulis: Wawan Septiawan
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Pagaralam yang merupakan wajib pajak kendaraan yang sedang antre di kantor pelayanan UPTD Samsat untuk membayar pajak.

Pihak Samsat mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengurus pajak sesuai dengan waktu massa berlaku pajak kendaraan.

Jika memang pajak sudah mati atau nunggak bisa dibayar saat ini dengan tidak membayar denda pajak.

"Denda pajak dihapuskan jadi jika ada warga yang nunggak pajak bisa bebas denda dan hanya bayar pokoknya saja.

Namun kami mengingatkan jika ingin datang ke kantor Samsat agar dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi keamanan bersama," imbaunya.

Chord Lagu Young Lex & Gisel - Masih Bisa Panjang, Lengkap Kunci Gitar Dasar dan Mudah untuk Pemula

 

Awkarin Tegur Orang yang Bikin Bercandaan Soal Fetish Kain Jarik, Balasan Babe Cabita Disoroti!

Berita Terkini