Berita Pagaralam

Denda Pajak Dihapus, Masyarakat Pagaralam Mulai Serbu Kantor Samsat

Penulis: Wawan Septiawan
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Pagaralam yang merupakan wajib pajak kendaraan yang sedang antre di kantor pelayanan UPTD Samsat untuk membayar pajak.

SRIPOKU.COM, PAGARALAM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bagi seluruh masyarakat Sumsel.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020 kemaren.

Hari pertama kantor UPTD Samsat Kota Pagaralam mulai buka setelah hari Raya Idul Adha 1441 H.

Tampak masyarakat wajib pajak mulai ramai datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak.

Pantauan sripoku.com, tampak puluhan masyarakat antre di depan loket pembayaran pajak di kantor Samsat Pagaralam.

Tertangkap Kamera Seorang Pria Curi Sandal di Dekat Masjid Babat Toman Banyuasin, Viral di Medsos

 

Dikenal Sangar dan Galak, Raffi Ahmad & Nagita Slavina Syok Ternyata Chef Juna Koleksi Barang Unyu

Sebelum masuk ke ruangan semua masyarakat yang akan mengurus pajak diwajibkan periksa suhu tubuh dan diberikan masker gratis bagi yang tidak menggunakan masker.

Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Pagaralam, Umar Syarif membenarkan jika sudah ada lonjakan wajib pajak yang mengurus pajak di kantor Samsat Pagaralam.

"Ya mulai ramai jika dibandingkan hari-hari biasa.

Ini mungkin karena adanya pemutihan atau pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak pajak oleh pihak Provinsi," ujarnya saat dihubungi sripoku.com, Senin (3/8/2020).

Menurut Umar, meskipun saat ini hanya denda pajak saja yang dihapuskan namun sudah banyak wajib pajak yang datang membayar pajak.

"Ini tahap evaluasi pertama yaitu penghapusan denda pajak saja.

Jika ini dinilai baik bisa saja diperpanjang oleh pihak provinsi," katanya.

Jasad Jimi Korban Tenggelam di Sungai Lematang Desa Belimbing, Ditemukan Tersangkut di Kayu

 

Ponari Si Bocah Batu Petir Asal Jombang yang Dulunya Viral Resmi Menikah, Istrinya Jadi Sorotan!

Namun jika dinilai belum efektif nanti akan ada keputusan lain dari provinsi terkait wajib pajak kendaraan ini.

"Setiap bulan akan ada evaluasi dari provinsi tahap awal ini akan diberlakukan dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020.

Jika dinilai efektif maka akan diperpanjang dengan kebijakan-kebijakan lainnya," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini