Berita Palembang
Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Sumsel, Berikut Jadwalnya
bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas atau seken akan digratiskan selama berlangsungnya program menyambut HUT RI ke 75 tersebut.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan dengan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), Minggu (2/8).
Dalam program BBNKB II itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas atau seken akan digratiskan selama berlangsungnya program menyambut HUT RI ke 75 tersebut.
Program yang berlangsung selama 1-31 Agustus 2020 ini resmi dilaunching pada, Sabtu (2/8) di kantor Samsat Palembang Satu Jalan Kapten A Rivai Palembang.
• Viral Seorang Pria Tua Terekam Meminum Segelas Darah Segar Sapi Kurban yang Baru Disembelih
• Gempa Berskala 4,8 SR Guncang Bengkulu Selatan Terasa hingga ke Pagaralam Sumsel
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan program pemutihan denda pajak ini dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 dan memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah Pandemi COVID-19.
Meski hanya berlangsung selama satu bulan, mantan Bupati OKU Timur tersebut mengaku bukan tak mungkin jika antusias masyarakat tinggi dalam melakukan pembayaran pajak, pemutihan denda ini akan berlanjut hingga bulan September 2020 mendatang.
"Kalau respon dan dampaknya bagus akan kami perpanjang.
Makanya saya minta petugas pajak juga jangan berdiam, harus jemput bola mensosialisasikan ini," katanya.
• Kronologi Seorang Perempuan di Palembang Dibegal 2 Orang Pelaku di Talang Jambe Palembang
• KISAH Seorang Gadis Operasi Plastik Lebih 60 Kali, Wajah Asli Jadi Sorotan, Dijuluki Boneka Hidup!
Ia menjelaskan, pembangunan infrastuktur jalan yang bagus adalah salah satu bentuk servis yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sebagai apresiasi masyarakat membayar pajak.
Atas persetujuan bersama DPRD, gubernur memberikan hampir Rp 1 triliun untuk pembangunan di kabupaten kota se Sumatera Selatan.
Angka itu juga masih akan ditambah bagi hasil pajak bagi yang tertib.
"Layanannya harus ditingkatkan, jangan lagi sulit mayarakat bayar pajak.
Pajak penyumbang PAD terbesar, dari pajak inilah kita bangun infrastruktur jalan dan lain-lain," jelas Deru.
• Petugas Pos Pantau Pastikan Gempa di Pagaralam Bukan Berasal dari Gunung Dempo
• Dulu Jadi Narasumber Kini Jadi Anah Buah, Beredar Foto Jadul Jokowi dan Sri Mulyani di Seminar 1998
Kepala Bappeda Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan pemutihan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib membayar pajak dan juga sekaligus meringankan beban perekonomian masyarakat.
Pemutihan juga sesuai dengan amanat undang-undang nomor 28 tentang pajak dan retribusi daerah tentang pajak daerah dan keringanan pembebasan dan penghapusan denda pajak.
"Program ini juga sekaligus untuk menertibkan kepemilikan kendaraan asal luar provinsi Sumsel sehingga tercipta tertib administrasi pajak yang selama ini kerap tertunda," ungkap Neng.
Sementara itu Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsuddin menjelaskan, Bank Sumsel Babel sebagai pihak yang juga memfasilitasi pembayaran pajak dengan menggunakan layanan QRIS pada BSB Mobile Banking.
• Diam-diam Gagal Nyaleg, Begini Nasib Mantan Kekasih Ardi Bakrie, Ternyata Jadi Pegawai di Sini
• POLRESTABES Palembang Amankan Youtuber Edo Putra dan Rekannya, Bagi-bagi Daging Kurban Berisi Sampah