Kembali Jadi Perhatian, Gaji Para Direktur Program Kartu Prakerja Jadi Sorortan, Sampai Rp 77,5 Juta

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mendaftar Kartu Prakerja

SRIPOKU.COM -- Presiden Jokowi sudah menandatangani dan menetapkan gaji para direktur program kartu prakerja melalui Perpres.

Selama ini program kartu prakerja banyak menyita perhatian publik,  dari pendaftarannya sampai pencairan uang insentif per bulan.

Informasi terkait program unggulan presiden Jokowi ini selalu menarik untuk dibahas.

Walaupun sempat alami penundaan pencairan uang insentif dalam bulan kedua karena evaluasi, nyatanya program Kartu Prakerja gelombang 4 akhirnya dibuka.

Di balik berjalannya kartu prakerja ini, ada Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini.

Perpres tersebut ditandatangani pada 20 Juli lalu.

Perpres ini mengatur besaran gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terbagi dari seorang direktur eksekutif dan lima orang direktur.

Direktur eksekutif memperoleh gaji paling besar.

Dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres berbunyi, "Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta,".

Polisi Diminta Tindak Pemalak di Perbatasan Sumsel-Jambi, Pecah Kaca Truk Gegara tak Dikasih Uang

Ramalan Lengkap 12 Zodiak Karier 30 Juli 2020: Pisces Perlu Bersiap Menjaga Ketat Pengeluaran

Lanjutan Program Internet Desa Pemprov Sumsel, Tahun Ini 17 Desa akan Segera Punya Internet

Berikut lengkapnya:

  • Direktur operasi mendapat gaji Rp 62 juta
  • Direktur teknologi Rp 58 juta
  • Direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem mendapat Rp 54,25 juta
  • Direktur pemantauan dan evaluasi serta direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta

 

Perpres tersebut menyebutkan, gaji yang tertera itu adalah penghasilan bersih.

Di samping penghasilan bersih tersebut, mereka ikut memperoleh fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial.

Pasal 3 menjelaskan, fasilitas biaya perjalanan dinas untuk direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I, seperti sekjen, sesmen, dirjen, deputi, staf ahli menteri, maupun sekda provinsi.

Sementara para direktur lainnya memperoleh fasilitas biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, seperti direktur, sekda kabupaten/kota, dan kepala dinas.

Halaman
1234

Berita Terkini