SRIPOKU.COM, PALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengumumkan bahwa masa pendaftaran pasangan calon (paslon) Kepala Daerah dari jalur partai politik akan dibuka mulai tanggal 4 - 6 September 2020 mendatang.
Menurut Ketua KPU PALI, Sunario hal tersebut telah sesuai dengan dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tanggal 15 Juni 2020.
Berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2020, tahapan yang sempat tertunda akibat pandemi covid-19 atau virus corona, sehingga sudah mulai berlaku.
"Masa pendaftaran Paslon Kada dari jalur Parpol akan dibuka pada tanggal 4 - 6 September 2020," ungkap Sunario, Selasa (16/6/2020).
• Sejak Diberlakukan Kebiasaan Baru, Sudah Ada 10 Pasang Pengantin Menikah di KUA Tebing Tinggi
• Gubernur Sumsel Herman Deru Sebut Masjid Raya Sriwijaya Boleh Lanjut Dibangun, Asal Semuanya Jelas
Selain itu, kata Sunario, badan adhoc mulai diaktifkan kembali. Seperti PPK, PPS, sekretariat PPK dan sekretariat PPS.
Kemudian, pihaknya juga akan membentuk Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang akan dibentuk pada tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2020 dan masa kerja PPDP hanya satu bulan terhitung sejak tanggal 15 juli sampai 13 Agustus 2020.
"Perlu diingatkan kembali kepada masyarakat di Kabupaten PALI, bahwa pelaksanaan Pilkada akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020." jelasnya.
"Dari itu, kami meminta kepada masyarakat, ayo kita sukseskan Pilkada PALI 2020 ini dengan berpartisipasi aktif untuk datang ke TPS, pilihan anda menentukan masa depan PALl lima tahun ke depan," katanya
• PERINGATAN DINI BMKG, Rabu Besok Terjadi Gelombang Tinggi di Selatan Jawa, Capai 6 Meter
• Tidak Mau Ambil Resiko, Dinas Pendidikan PALI Usulkan Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah