SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sudah empat kali keluar masuk penjara, tak membuat Iqbal jera.
Kali ini warga Palembang ini kembali berurusan dengan polisi akibat ulahnya.
Melakukan jambret kepada seorang guru di kawasan Kertapati Palembang beberapa waktu lalu.
Aksinya tersebut berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 9 juta dan dua unit handpone.
Namun, kini aksinya berakhir, Iqbal berhasil diamankan oleh petugas Pidum Polrestabes Palembang, Senin (8/6/2020).
• Pengantin Baru Tolak Berhubungan Badan, Malam Kedua Minta Cerai Lalu Kabur, Ternyata Sesama Jenis
• Kabar Terbaru Kasus Covid-19 di Sumsel, Pasien Positif 29 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 47 Orang
Pelaku terpaksa ditembak, karena hendak kabur saat akan ditangkap.
Dengan kepala tertunduk dan meringis kesakitan, Iqbal pun hanya bisa pasrah.
Informasi yang dihimpun aksi sadis jambret Iqbal dilakukannya pada, Kamis (4/6/2020), sekira pukul 10.00.
Dimana saat korban yakni Aliuddin (50) yang merupakan guru SMA 1, Sungai Pinang ini, hendak menyebrang jalan di kawasan Kertapati Palembang.
Secara tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan merampas tas korban yang berisikan uang Rp 9 juta dan dua buah Hp samsung.
• Protes Soal BLT, Puluhan Emak-emak di Muratara Datangi Rumah Ketua BPD, Begini Penjelasan Kades
• Heboh Mbah Gambreng (65) Nikah dengan Brondong Berusia 25 di Lempuing, OKI, Lihat Foto-foto Mesranya
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang.
"Mendapati laporan korban dan adanya rekaman CCTV, kita langsung melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil mengendus pelaku, Iqbal pun behasil di ringkus di kawasan Kertapati," Ungkap Kasat Reskrim, AKBP Nuryono melalui Kasub Opsnal Pidum, IPDA Andrean.
Lanjut Andrean, pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran saat ditangkap melawan petugas dan hendak kabur.
"kita terpaksa lumpuhkan karena tersangka ini melawan saat ditangkap dan tembakan peringatan ke atas tak digrubis pelaku," katanya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
• Nama Kontak Aurel Hermansyah di Handphone Krisdayanti Diumbar, Muncul Kejanggalan, Ada yang Diubah
• Sedang Duduk di Depan Rumah, Pelajar di Musirawas ini Didatangi 2 Pria Sambil Acungkan Senpira
"Atas ulahnya pelaku akan di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan, Iqbal saat ditemui di ruang piket Pidum, hanya merengek kesakitan.
"Saya khilaf melakukan aksi ini,lantaran tak ada pekerjaan saya terpaksa melakukannya," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai hasil curian, jawab Iqbal uang tersebut sudah habis untuk berpoya-poya dan nyabu
"Habis uangnya, saya gunakan untuk makan dan nyabu," tutupnya.