SRIPOKU.COM - Pencegahan menjadi upaya utama mengantisipasi penularan virus corona atau covid-19 yang kasusnya terus meningkat pemerintah mengimbau umat Islam untuk sholat jumat di rumah saja.
Salah satu tindakan preventif adalah mengganti Sholat Jumat (Salat, sesuai KBBI) dengan dzuhur sesuai fatma MUI atau Majelis Ulama Indonesia.
Sholat jumat boleh dilaksanakan di rumah untuk mencegah infeksi covid-19.
Sholat jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap.
Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib.
Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."
• Mulai Besok Salat Jumat di Palembang Ditiadakan, Diganti Salat Zuhur di Rumah Masing-masing
• SHOLAT JUMAT Dianjurkan di Rumah, Cegah Penularan Virus Corona, Berikut Niat & Tata Cara Salat Zuhur
Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,
Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)
Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.
• Berikut Niat & Tata Cara Sholat Zuhur, Lengkap Doa Wirid, Ibadah yang Baik untuk Terapi Jantung
Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur.
Dikutip dari megapolitan.kompas.com. hukum laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.
Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:
"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)
Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk shalat berjemaah di masjid.
Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.