Berita Palembang
Kadis Kearsipan Sumsel Kembali Lantik Arsiparis Muda, Kini Jumlah Arsiparis di Sumsel ada 15 Orang
Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel, Septiana Zuraida mengatakan pelantikan ini untuk melengkapi personel arsiparis yang sebelumnya telah berjumlah
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dinas Kearsipan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) kembali melantik satu orang arsiparis muda, Selasa (19/5/2020).
Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel, Septiana Zuraida mengatakan pelantikan ini untuk melengkapi personel arsiparis yang sebelumnya telah berjumlah 15 orang.
"Saat ini jumlah arsiparis di Dinas Kearsipan Sumsel 16 orang. Proses pelantikan ini pun menggunakan protokol seragam pelantikan yakni menggunakan Pakaian Sipil Lengkap," katanya.
Menurut Septiana, hingga kini meski sudah ada penambahan arsiparis namun itu pun belum memenuhi kebutuhan arsiparis atau untuk menjangkau proses penyusunan arsip di 17 kabupaten dan kota di Sumsel.
Septiana menambahkan, keberadaan para arsiparis lebih ini juga banyak dipakai oleh daerah atau kabupaten dan kota untuk membantu penyusunan arsip aktif, inaktif dan statis yang diminta oleh kabupaten dan kota di Sumsel.
Dia menilai, kantor dinas yang ada di kabupaten dan kota di Sumsel pun pelaporan arsipnya jauh lebih baik dari dinas yang ada di provinsi.
"Provinsi sudah lama tidak laporan, entah takut atau bagaimana. Kita punya banyak event tapi tidak punya satu pun arsip, tidak ada file. Padahal, maju mundurnya suatu negara, daerah, tata kelola pemerintahan yang baik dan benar sangat terletak pada arsip. Lihat Belanda, Amerika Serikat sistem kearsipannya bagus. Sangat disayangkan kita tidak punya arsip," tambah dia.
Disebutkan dia, tugas arsiparis ini sebenarnya berat tapi menjadi tidak berat sebab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel tidak pernah lagi menyampaikan laporan arsip sejak beberapa tahun lalu.
"Alhamdulillah jadi tidak berat dan jadi tidak merasa bersyukur karena OPD nya tidak ada yang memberikan dokumen-dokumennya, arsip-arsipnya ke kantor Dinas Kersipan," ujarnya.
Dua mengakui, telah beberapa kali melayangkan surat ke gubernur Sumsel agar 54 OPD di Sumsel segera lakukan pelaporan arsip. Namun, hingga kini tak kunjung memperoleh jawaban.
"Sanksi tidak berikan. Sanksi untuk OPD yang tidak berikan arsip dan laporan
itu kebijakan gubernur. Seluruh kegiatan yang menyangkut pemakaian uang negara, aturan, SK, Perda itu harus diarsipkan," jelas Septiana.
Padahal, jelas Septiana, untuk di Indonesia hanya Provinsi Sumsel yang memiliki kantor khusus untuk mengarsipkan berbagai dokumen penting. Provinsi lain di tanah air dinas Kearsipan bergabung dengan Dinas Perpustakaan.
"Artinya provinsi Sumsel siap dengan segala aspek tapi kenyataannya baru satu kali, dua tahun saya menjabat, Sekwan menyerahkan arsip inaktif pada akhir 2018. Setelah itu alhamdulillah dan tidak bersyukur kami tidak direspon oleh kepala OPD," kata Septiana.
Terlebih saat pandemi Covid-19 yang juga dirasakan di provinsi Sumsel dan menjadi peristiwa penting dunia, Dinas kearsipan tidak pernah dilibatkan dalam proses pencatatan kasus ataupun hal lain yang terkait dengannya.
"Kalau nanti ada sesuatu yang dipertanyakan tentang arsip Covid-19 di Sumsel kita tidak ada karena tidak pernah dilibatkan. Apalagi sejarah yang lain." terang Septiana.