Sidang Suap PUPR Muaraenim
Dalam Pembelaannya, Elfin Kembali Berkata: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan, Saya Minta Maaf
Sidang pledoi terhadap terdakwa M Elfin El Muchtar dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Selasa (14/7/2020).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang pledoi terhadap terdakwa M Elfin El Muchtar dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Selasa (14/7/2020).
Lantaran masih dalam rangka social distancing, sidang lanjutan dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim ini masih digelar dengan menggunakan teleconference.
Dalam sidang pledoi ini, Elfin mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada semua pihak yang terlibat atas perbuatannya tersebut.
Selain itu, pria yang saat terjaring OTT KPK ini berstatuskan ASN di Dinas PUPR Muaraenim tersebut kembali menyebut nama Ahmad Yani, seorang terdakwa lainnya dari kasus ini sekaligus Bupati Muaraenim non aktif.
• Inilah 4 Hal yang Harus di Lakukan Orangtua, jika Anak Bungsu Sering Membully Kakaknya
"Saya meminta maaf kepada keluarga saya, warga Muaraenim, dan para hakim. Yang mulia, saya malu karena telah melakukan tindakan yang tidak terpuji, saya minta maaf dan mohon ampun,” kata Elfin, yang memang tidak dihadirkan dalam persidangan teleconference ini.
Ia juga menyampaikan bahwa kiranya sang hakim bisa meringankan hukumannya lantaran ia masih memiliki istri dan seorang anak yang masih kecil dan masih butuh kasih sayang darinya.
"Sekiranya yang mulia tahu bahwa perbuatan ini saya lakukan lantaran atasan saya yang memerintahkan, bukan karena diri pribadi yang menginginkan.
Ddan yang mulia saya masih mempunyai seorang anak yang masih kecil yang sangat butuh kasih sayang saya hingg dewasa," terangnya.
Ia juga menyatakan bahwa semua perbuatan tersebut atas perintah Ahmad Yani sebagai atasannya tersebut.
• Galau Lagi, Bak Petir di Siang Bolong Elly Sugigi Isyaratkan Perpisahan dengan Kekasih: Thankyou!
"Dan juga yang mulia sejatinya saya hanyalah operator dalam menaungi kegiatan ini atas perintah bupati," terangnya.
Setelah menyampaikan pledoi pun, penasehat hukum Elfin, Ganda Arius juga menyampaikan bahwa karena terdakwa adalah seorang operator maka pihaknya meminta untuk membebaskan terdakwa atau meringankan hukuman terhadap pelaku.
"Dengan demikian yang mulia maka kami meminta untuk membebaskan terdakwa karena sebenarnya semua perbuatan ini bukanlah keinginannya terdakwa, namun dirinya melakukan karena untuk menunjukkan keloyalatisannya kepada bupati," ucapnya.
Setelah menyampaikan pesan sang hakim ketua Erma pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang jngin disampaikannya, maka JPU Roy Riyadi pun menyatakan tetap pada tuntutan awal.
"Tetap pada tuntutan awal yang mulia," ucapnya melalui teleconference.
• Ahli Temukan Gejala Baru Virus Corona, Pasien Positif Covid-19 Alami Kulit Merah dan Gatal-gatal
Dengan demikian sang hakim pun menyatakan bahwa pihaknya akan memutuskan hukuman 2 pekan lagi.
"Baik maka pledoi saudara kami terima, kami meminta waktu 2 minggu lagi pada tanggal 28 April 2020 untuk sidang putusan hukuman," ucapnya sambil ngetuk palu.