SRIPOKU.COM - Beberapa waktu lalu Pemerintah mengumumkan agar masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Kebijakan itu pun langsung didukung semua elemen masyarakat dan mereka pun mengampanyekan pentingnya masker ini.
Sayangnya, tidak semua taat imbauan ini, sebagian malah menyepelekan bahkan marah saat diingatkan.
Dilansir kompas.com, seorang pria berinisial B, menampar seorang perawat berinisial HM di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.
Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku hendak berobat ke Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang.
• Duel Berujung Maut, Begini Kronologi TNI VS Polri Bentrok di Papua, Ternyata Karena Tukang Ojek
• Polisi Kecam Lihat Warga Telanjang saat Berjemur & tak Pakai Masker di Tengah Wabah Virus Corona
• Tak Terima Diingatkan Pakai Masker Satpam Tampar Perawat, Kini Perawat Trauma Diancam Mau Dibunuh
• Tak Sembarang Orang Bisa Masuk, Tapi Sosok Orang Ini Diizinkan Duduk di Dekat Kabah yang Sepi
Pria yang berprofesi sebagai satpam di salah satu sekolah dasar (SD) itu tak mengenakan masker.
HM pun mengingatkan agar satpam itu menggunakan masker saat berobat.
Tapi, B tak terima dengan usulan itu. Ia pun memukul HM. "Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang timur," jelas Iptu Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Perawat itu pun mengalami trauma akibat tindakan B. Kepala HM juga masih pusing usai pemukulan tersebut.
Polisi telah meminta keterangan HM terkait kasus pemukulan itu. Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu dan meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat kejadian terssebut.
"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi. Plt Kapolsek Semarang Timur itu menjelaskan, polisi juga sedang memeriksa sejumlah bukti dan menunggu hasil visum korban.
Iptu Budi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus itu. "Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.
Kabar terakhir, pelaku sudah ditangkap polisi.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku yang bernama Budi Cahyono (43) kini ditahan.
"Pelaku atas nama Budi sudah ditangkap Polrestabes Semarang tadi malam dan ditahan," katanya, Minggu (12/4/2020).