Miliki Narkoba, Dua Oknum Anggota Bertugas di OKUS diamankan Polres Lampung Utara
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Dua oknum anggota kepolisian berpangkat brigadir diamankan anggota Polsek Sungkai Utara Polres Kabupaten Lampung Utara kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (25/3/2020) pukul 22.00 WIB, malam
Kedua oknum tersebut adalah MA (34) dan TZ (34) bertugas sebagai anggota Shabara di Mapolres OKU Selatan, yang diamankan diluar daerah di wilayah jalan Dusun Beruas Desa Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Deny Agung Andriana SIK MH, membenarkan kedua oknum anggota yang selama ini menjadi pantauan Polres OKU Selatan atas dugaan kasus yang sama diamankan di wilayah hukum Mapolres Lampung Utara.
• Pria di Muba Ini Tembak Kening dan Dada Seorang Temannya, Diduga tidak Senang Dimarah, Korban Tewas
"Iya Benar, memang untuk MA termasuk orang yang kita pantau, sementara untuk TZ itu pindahan dari OKU Timur yang bermasalah," ujar Kapolres kepada Sripoku.com, Kamis (26/3/2020).
Diungkapkan Kapolres, bahkan kedua oknum tersebut sebelumnya sempat mendapati hukuman sidang disiplin dari Polres OKU Selatan dan OKU Timur.
MA sempat dijatuhi hukuman kurungan internal selama 21 hari.
"Untuk MA sudah pernah kita jatuhkan hukuman sidang disiplin, berupa kurungan penjara 21 hari dan untuk TZ juga saya dapat info pernah dijatuhi hukuman disiplin di Polres OKU Timur," ungkap Kapolres.
Terkait kedua oknum anggota yang melanggar aturan tersebut Polres OKU Selatan menyerahkan proses hukum pada Polres Lampung Utara.
"Sudah kita serahkan ke gakkum nya ke Polres setempat,"Pungkasnya Deny Agung.
• Barcelona dan Real Madrid Berpeluang Saling Sikut untuk Bek Kiri Bayern Muenchen
Keduanya berhasil diamankan anggota Resmob dan anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara, berawal dari adanya informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Ekstasi ditempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian petugas setempat mendatangi TKP dan mengamankan kedua orang pelaku bersama barang bukti yang ditemukan 1 paket sabu dan 5 butir Pil Ekstasi serta alat-alat untuk mengkonsumsi shabu yang diakui milik pelaku MA.
Oknum : Dua Oknum anggota dan BB saat diamankan Mapolres Lampung Utara, Kamis (26/3/2020).