Sedangkan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan Pemerintah tidak akan melawan putusan MA terkait dibatalkannya kenaikan iuran BPJS. Mahfud menyebut putusan judicial review MA terkait iuran BPJS itu bersifat final dan tidak bisa diajukan banding.
“Berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana itu masih ada PK (Peninjauan Kembali) ya kalau sudah diputus oleh MA di Kasasi. Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu ya kita ikuti saja. Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Senin (9/3). (tribun network/gle/git/yud/dod)