SRIPOKU.COM - MAKIN maju teknologi, maka makin maju pula cara orang melakukan aksi kejahatan. Karena itu, seiring kemajuan teknologi informasi, tak jarang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk melakukan kejahatan, dari pembobolan jaringan komputer, penyalahgunaan teknologi handphone, sampai kejahatan melalui dunia maya lainnya, misalnya lewat jejaring sosial media atau membobol kartu kredit.
Kemarin, Sriwijaya Post mengungkap kasus kejahatan menggunakan teknologi perbanking, yakni membobol kartu kredit, yang dilakukan para hacker. Melalui trik dan modus tertentu, mereka bisa membayar hotel, tiket pesawat, sampai berbelanja barang yang dilakukan secara online.
• Tim Cyber Crime Polda Sumsel Pantau Mimin Medsos, Posting tak Jelas Kena Pidana
• Inilah 6 Jamu Favorit Orang Indonesia: dari Empon-empon, Jahe Kencur Jeruk hingga Ramuan alang-alang
Dalam dunia penegakan hukum, kejahatan ini dikenal dengan cyber crime. Bahkan, baru-baru ini aparat menggunakan istilah cyber terorisme, yang menggambarkan aksi teroris menggunakan teknologi canggih internet dan komputer. Sebenarnya dalam dunia pendidikan hukum, istilah tersebut bukanlah hal baru, karena di sana dipelajaricyber crime (kejahatan dunia maya, menggunakan teknologi canggih).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Dari istilahnya saja, sudah dapat dipastikan bahwa kejahatan bentuk ini merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang punya kemampuan lebih di bidang teknologi komputer dan teknologi internet (informasi).
Dampaknya, tentu saja juga sangat luas, karena aksi kejahatan menggunakan teknologi tersebut bukan hanya menembus batas daerah, tapi juga batas negara. Bahkan, dia mampu menembus sistem pengamanan yang selama ini dikenal ketat di lembaga keuangan, misalnya di dunia perbankkan.
Dalam sebuah adegan film, kita sering menyaksikan bagaimana aksi kejahatan membobol rekening bank seseorang, kemudian ditransfer ke rekening lainnya. Sebenarnya, adegan tersebut bukan hanya terjadi di cerita film, tapi benar-benar terjadi di masyarakat modern sekarang. Kegiatan demikian sudah pasti menggunakan teknologi dan keahlian khusus, sehingga juga memerlukan orang-orang yang punya kemampuan khusus pula di bidang komputer dengan segala teknologi di dalamnya.
Contoh keci, kemarin sejumlah hacker Palembang melakukan pembobolan kartu kredit orang asing. Namanya saja kejahatan berteknologi tinggi, sudah pasti untuk mengetahui dan melacak aksi kejahatan tersebut bukanlah pekerjaan mudah dan sederhana.
Selain harus menggunakan teknologi dan sistem pengamanan yang ekstra ketat, juga harus dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM), yang umumnya penyidik polisi dan sipil, yang benar-benar mempuni.
Kejahatan di dunai maya tersebut tidak bisa ditangani hanya dengan sistem penyidikan biasa. Polri, misalnya, harus menggunakan jasa tenaga ahli komputer dan perbankkan, sehingga kejahatan-kejahatan tersebut dapat dilacak dan dibuktikan.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Nah, seiring dengan perkembangan aksi kejahatan tersebut, selain harus mempersiapkan SDM yang mempuni, pemerintah Indonesia harus juga menyiapkan piranti hukum. Bagaimana aksi-aksi kejahatan di dunia maya tersebut dapat dijerat. Sehingga kita tak mau lagi mendengar keterangan penyidik bahwa tak punya dasar hukum untuk menyeret para pelaku cyber crime tersebut ke meja hijau. Apalagi mengingat dampak kejahatan tersebut jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
Bayangkan, bila hanya dengan program komputer/internet seseorang dapat membobol miliaran rupiah di sebuah bank atau kartu kredit. Mudah-mudahan, aparat hukum kita cepat menanggapi bentuk kejahatan ini, dengan mempersiapkan SDM "berotak komputer". (*)
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini: