Kita memberikan pembayaran yang lebih baik daripada harta yang dulu kita utang. Misalnya, jika kita dulu berutang uang 1.000.000, maka saat melunasinya kita bisa memberinya uang kelebihan 50.000.
Ingat, hal ini bukan berarti kita memberi bunga, karena tidak ada perjanjian sebelumnya. Dalam hal ini, kita hanya ingin berbuat baik kepadanya dengan menyedekahkan uang kelebihan tersebut.
Jika kita tidak ingin berbuat baik kepadanya dengan menyedekahkan uang kelebihan tersebut, itu juga tidak mengapa.
Imam Nawawi berkata:
“Disunnahkan bagi orang yang punya utang atau lainnya, mengembalikan (utangnya) dengan sesuatu yang lebih baik dari apa yang ada padanya. Ini termasuk bagian dari sunnah dan aklaqul karimah. Dan, itu bukan termasuk utang yang menarik manfaat (bunga), karena sesungguhnya hal itu terlarang. Sebab. Yang dilarang adalah yang ada perjanjian sewaktu akad utang.”
2. Mendoakan orang yang memberi utang.
Mendoakan orang yang telah memberi kita utang sebagaimana doa yang diajarkan Nabi Muhammad.
Doa Untuk Pemberi Utang Arab
بَارَكَ اللهُ لَكَ فِيْ أَهْلِكَ وَمَالِكَ
Doa Untuk Pemberi Utang Latin
“Baarakallahu laka fii ahlika wamaalika”
Arti Doa Untuk Pemberi Utang
“Semoga Allah memberikan berkah kepadamu dalam keluarga dan hartamu.” (HR. Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Sunni).
Dalam doa ini, kita meminta kepada Allah agar memberikan keberkahan kepadanya, yaitu kebaikan yang terus melimpah kepada keluarga dan hartanya.
Mengapa keberkahan dalam keluarga dan hartanya?