Seorang Warga Kemas Rindo Kertapati Ditangkap Sat Res Narkoba Polres OI

Penulis: RM. Resha A.U
Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa didampingi KBO Narkoba Polres Ogan Ilir, Ipda Supriadi Garna saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus jaringan narkoba di Mapolres Ogan Ilir.

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Petugas dari Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Ogan Ilir.

Dimana dalam tangkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka sekaligus.

Masing-masing bernama Halim, warga Desa Teluk Kecapi Kabupaten Ogan Ilir. Dari pengakuannya, petugas juga berhasil mengamankan Hermansyah, warga Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang.

Awalnya, petugas mencium keberadaan sindikat tersebut saat melakukan penangkapan terhadap Halim, di rumahnya.

Saat itu, tersangka tengah duduk-duduk santai ketika petugas menggerebek dan menggeledah isi rumahnya.

Tengah Malam, Pemkab Empat Lawang Bongkar Lapak Pedagang Pulo Mas Pakai Alat Berat

"Dari penggeledahan itu didapat barang bukti berupa 13 paket Narkotika jenis sabu, seberat 1,5 gram," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa, Kamis (5/3/2020).

Setelah diamankan, tersangka mengakui jika barang haram itu didapat daei temannya yang berada di Palembang.

Berdasarkan informasi itulah, petugas langsung meluncur ke rumah tersangka Herman, di Kertapati Palembang.

"Tersangka Herman sedang duduk-duduk di rumahnya saat kita amankan," tambahnya.

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikannya di dalam kotak rokok.

Jawaban Tiara Idol Pas Ayu Ting Ting Sebut Nama Azriel Hermansyah & Dul Jaelani, Padahal Punya Pacar

Akibatnya, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, serta Hermansyah dijerat pasal 114 atau 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," jelasnya.

Berita Terkini