Sempat Menjadi DPO Polisi, Pria Asal Lempuing Ini Ditangkap Tim Macan Komering Polsek Lempuing

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka (kaos hijau) pencurian buah sawit milit PT BCP Kebun Bumi Arjo

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Aprikal (32), seorang pria asal Dusun 1 Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia merupakan pelaku yang mencuri buah sawit milik PT BCP Kebun Bumi Arjo.

Meski kerpergok rombongan petugas patroli kebun, Aprikal berhasil kabur.

Sepekan sebelumnya, seorang rekannya bernama Pujiono berhasil diamankan Tim Macan Komering Polsek Lempuing.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan tersangka ini merupakan salah satu pelaku pencuri buah sawit pada 5 Januari 2020 lalu di Blok 115 dan 116 kebun PT BCP Kebun Bumi Arjo Lempuing.

Ini Wajah Bandar Narkoba yang Kabur Tinggalkan Istrinya, Kapolda: Tangkap Hidup atau Mati!

"Ketika terlapor sedang memanen buah bersama Pujiono telah dulu tertangkap, sawit milik PT BCP Kebun Bumi Arjo terpergok rombongan petugas patroli kebun dan pelaku berhasil kabur," ucapnya, Rabu (4/3/2020).

Sebelumnya diketahui pelaku didapati mengambil buah sawit di PT BCP Kebun Bumi Arjo sebanyak 800 tandan atau senilai 6.582 kg.

"Keesokan harinya pada hari rombongan patroli mendatangi rumah terlapor Pujiono dan ditemukan buah sawit sebanyak 2100 tandan atau seberat 18.100 Kg di pekarangan depan dan samping rumah terlapor.

Total kerugian sebesar Rp. 32.068.600," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif dan mendasar Tim Macan Komering Polsek Lempuing pimpinan AKP Darmanson mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Berani Nikahi Janda Kaya, Fadel Islami Cuma Pegawai Bank, Gaji di Atas UMR tak Cukup Bayar Listrik

"Maka Selasa (3/3/2020) sekitar jam 11.00 Wib, mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang melintas di blok A lalu dilakukan pencegatan dan penghadangan dan tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.

Tersangka dan barang bukti berupa 2 Buah lori, 2900 tandan buah sawit, dan 1 unit yamaha N Max warna merah telah dibawa petugas Polsek Lempuing.

Berita Terkini