Pemkot Palembang Usulkan Pelaku Usaha Rumah Makan Beromset Rp 6 Juta Dikenakan Pajak
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pembahasan Raperda Pajak Daerah oleh Pemkot dan DPRD Palembang masih berlangsung alot.
Pembahasan menarik saat membahas batas limit dari omset pengusaha yang akan dikenakan pajak.
Wakil Ketua Pansus IV tentang Pajak Daerah, Muhammad Hibbani mengatakan dari enam jenis pajak yang direvisi, pajak restoran menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah.
Jalannya pembahasan revisi mulai dari mendengarkan aspirasi para pelaku usaha kuliner hingga saat ini masih menentukan limit omset yang didapat pelaku usaha untuk dikenakan pajak.
"Terjadi diskusi yang cukup menarik antara pihak eksekutif dan legislatif terutama terkait batas bawah omset sebuah usaha dikenakan pajak restoran," ujarnya.
Pada awalnya pemerintah Kota Palembang mengusulkan limit omset sebesar Rp. 6.000.000 per bulan, namun hal ini dianggap terlalu membebani.
"Sebelumnya ada demo dari pelaku usaha kuliner, ini berarti apa yang dikatakan DPRD sejalan dengan kondisi masyarakat saat ini yang merasa terlalu berat," ujarnya.
Hibbani juga mengatakan berkaca dengan Kota Surabaya, limit omset yang diambil sebagai pajak restoran sebesar Rp. 15.000.000 per bulan, seharusnya limit tersebut juga menjadi patokan pajak restoran Kota Palembang.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang ini juga mengatakan sampai saat ini Reperda tersebut masih dibahas, dengan tetap mempertimbangkan target pajak daerah Tahun 2020 yang naik hingga 1,5 Triliun, namun juga tidak membebani pelaku usaha kuliner atau UMKM kecil.
"Kita usahakan untuk mencari solusi bersama pemerintah kota, saat ini sudah tahap finishing," ujarnya.
Seperti dikutip dari Instgram DPW PKS Sumsel, Hibanni menjelaskan pajak restoran harus bersahabt dengan UMKM.
Menurut dia, jika pemerintah kota memaksakan batas omset dikenakan pajak restoran sebesar Rp 6.000.000 per bulan atau sama dengan Rp 200.000 per hari.
"Angka itu sama saja pemerintah akan memunggut pajak dari pedagang nasi uduk yang berhasil menjual dagangannya 20 bungkus per hari,' kata dia.
Selanjutnya, pajak restoran merupakan pajak daerah yang betul-betul menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.