Nadiem Makarim Resmikan Peremendikbud Baru: UN 2020 Terakhir dan Ini Syarat Kelulusan USBN 2021

Editor: Bejoroy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nadiem Makarim.

Untuk perbaikan
Nadiem menjelaskan bahwa penghapusan UN ini adalah salah satu perbaikan esensi dari UN sendiri di mana untuk menilai prestasi murid atau menilai sistem.

“Tapi memperbaiki esensi UN, apakah menilai prestasi murid atau prestasi sistem,” ujar Nadiem Makarim.
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019

Permendikbud ini mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Dalam Permendikbud tersebut disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Tidak hanya itu, satuan pendidikan atau sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.

Ada beberapa hal penting terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya:

Bentuk USBN
1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa: portofolio; penugasan; tes tertulis; Dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Syarat kelulusan USBN

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;

dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
Ujian Nasional (UN) 2020

1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).

2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.

Halaman
123

Berita Terkini