Hukum Laki-laki Tidak Menunaikan Sholat Jumat Sebanyak 3 Kali Tak Bertaubat, Ini Akibat Kelalaiannya

Penulis: Tria Agustina
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Laki-laki Tidak Menunaikan Sholat Jumat Sebanyak 3 Kali Tak Bertaubat, Ini Akibat Kelalaiannya

Hukum Laki-laki Tidak Menunaikan Sholat Jumat Sebanyak 3 Kali Tak Bertaubat, Ini Akibat Kelalaiannya

SRIPOKU.COM - Sholat Jumat adalah sholat 2 rokaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur.

Untuk dapat melakukan sholat Jum’at berjamaah, jumlah yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid yang dapat menampung banyak jamaah.

Sholat jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap.

Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib.

Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,

Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,

Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)

Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

Hukum Wanita Sholat Jumat, Apakah Wajib Sholat Dzuhur Juga Ini Pendapat UAS dan Buya Yahya

Inilah Waktu-Waktu Mustajab untuk Berdoa, Salah Satunya Pada Hari Rabu antara Dzuhur dan Ashar

Bacaan Niat Sholat Dzuhur, Tata Cara & Bacaan Lengkap Latin dan Arti, Serta Keutamaan Sholat Dzuhur

Hukum Laki-laki Tidak Menunaikan Sholat Jumat Sebanyak 3 Kali Tak Bertaubat, Ini Akibat Kelalaiannya. (SRIPOKU.COM/Anton)

Melansir dari islamqa.info, Pertama:

Telah meriwayatkan, Abu Daud, no. 1052, Tirmizi, no. 500 dan Nasai, no. 1369 dari Abi Al-Ja'd radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ(وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع)

"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)

Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,

Halaman
123

Berita Terkini