Hukum Wanita Sholat Jumat, Apakah Wajib Sholat Dzuhur Juga Ini Pendapat UAS dan Buya Yahya
Hukum Wanita Sholat Jumat, Apakah Wajib Sholat Dzuhur Juga Ini Pendapat UAS dan Buya Yahya
Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
Hukum Wanita Sholat Jumat, Apakah Wajib Sholat Dzuhur Juga Ini Pendapat UAS dan Buya Yahya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Apa Hukum Wanita Sholat Jumat, kemudian apakah setelah Sholat Jumat, mereka masih wajib Sholat Dzuhur?
Selanjutnya jika tidak menunaikan Sholat Jumat, apakah bisa Sholat Dzuhur berbarengan?
Terkait dengan hal ini, terutama Hukum Wanita Sholat Jumat maka ada Pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya.
Ustadz Abdul Somat menjabat apakah wanita bisa menunai Sholat Dzuhur bersama dengan waktu Sholat Jumat?, maka UAS mengatakan, boleh.
"Perempuan bolah Sholat Dzuhur, saat setelah berkumandang azan atau saat waktu masuk Dzuhur. Misalnya azan berkumandang waktu masuk Sholat Jumat pada Pukul 12.19, maka wanita tinggal tengok jam berapa, jika Pukul 12.19 maka sudah Sholat Dzuhur dan sah," ujar UAS.
Menurut UAS, jika di zaman dahulu, wanita baru Sholat Dzuhur setelah lelaki usai menunai ibadah Sholat Jumat karena kebiasaan saja.
"Dulu saat ayah pulang dari Sholat Jumat, maka ibu saya baru menunai Sholat Dzhuhur, itu karena zaman itu belum ada mikropon dan jam. Sehingga ibu menunggu ayah pulang baru menunaikan Sholat Dzuhur," ujar Ustadz Abdul Somad.
Lantas pertanyaan kedua apakah Seorang Wanita boleh Sholat Jumat kemudian apa Hukum Wanita Sholat Jumat? jika kemudian laki-kali terlambat Sholat Jumat apakah boleh di qada saat Dzuhur. Maka Buya Yahya memberikan jawabannya.
Menurut Buya Yahya, perempuan tidak diwajibkan Sholat Jumat, Tetapi jika ada yang Sholat Jumat, maka Sholatnya sah dan tidak ada masalah dan Perempuan yang Sholat Jumat tidak perlu lagi Sholat Dzuhur, karena seperti pria yang menunai Sholat Jumat, Sholat Jumat itu sah.
"Sholat Jumat tidak ada qada, jika sholat Jumatnya lewat, atau tertidur, ketika terbangun sudah salam, maka lakukan Sholat Dzuhur, tetapi bukan mengqada Sholat Jumat, karena hukum Qada Sholat jumat memang tidak ada, yang penting dia wajib Sholat Dzuhur," ujar Buya Yahya.
Nah, jika saat hari Jumat itu dia tertidur sehingga lawat Sholat Jumat, lewat Dzuhur karena terbangun saat waktu Ashar, maka wajib baginya untuk mengqada Sholat Dzuhur pada waktu Sholat Ashar.
"Jika kita ketiduran sampai waktu masuk Sholat Asar, maka qodo Sholat Dzuhur, tetapi bukan Sholat Jumat. Karena kalau ketinggalan Sholat Jumat tak bisa di qada," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, khusus untuk wanita yang melaksanakan Sholat Jumat, maka tak perlu lagi Sholat Dzuhur, karena Sholat Jumatnya sah dan tidak ada masalah. Jika di masa ini, wanita tidak wajibkan Sholat Jumat karena selain memang sudah tercantum dalam Hadist dan tidak diimbau, karena saat Jumat itu shaf akan penuh oleh kaum pria dan tidak ada tempat shaf untuk wanita.
"Tetapi jika ada masjid yang secara khusus memberikan tempat bagi perempuannya secara terhormat mengikuti Sholat Jumat, maka Sholat Jumat nya sah, tidak usah lagi Sholat Dzuhur," jelasnya.