Hukum Wanita Sholat Jumat, Apakah Wajib Sholat Dzuhur Juga Ini Pendapat UAS dan Buya Yahya
Hukum Wanita Sholat Jumat, Apakah Wajib Sholat Dzuhur Juga Ini Pendapat UAS dan Buya Yahya
Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
Empat Catatan Khusus Tentang Hukum Wanita Sholat Jumat sebagai mana dikutip dari konsultasi syariah yakni,
1. Hukum wanita tidak wajib Sholat Jumat
PARA ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.
Hal ini disebutkan oleh Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:
وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء
“Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma’, no. 52)
Selanjutnya diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).
Di antara hikmah, mengapa wanita tidak wajib jumatan adalah agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai’ As-Shanai’, 1:258).
2. Wanita boleh menghadiri jumatan
Selanjutnya Jika ada wanita yang menjaga adab Islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan Sholat Jumat, dengan adab-adab Islami pula sebagai mana dilakukan kaum lelaki.
Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan jumatan yang kita kenal.
Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:
وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن