Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, Bambang Trihatmodjo juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Fakta Pernikahan dibongkar Mayangsari
Mayangsari membongkar fakta tentang pernikahannya dengan Bambang di depan sahabatnya, Ussy Sulistiawaty.
Dalam tayangan YouTube Ussy Sulistiawaty, Mayangsari pun menceritakan perjalanan berumah tangga dengan Bambang.
Siapa sangka, di awal-awal perjalanan cintanya itu, Mayangsari sempat terkejut melihat sikap Bambang yang pendiam.
Menurut Mayangsari, Bambang merupakan sosok pria yang begitu pendiam.
Mendengar pengakuan itu, Ussy Sulistiawaty pun lantas menanyakan apakah Mayangsari kesal dengan sikap pendiam suaminya itu.