8 Tahun Nikahi Mayangsari, Diam-diam Bambang Trihatmodjo Harus Nafkahi Halimah,Capai Miliaran Rupiah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

8 Tahun Nikahi Mayangsari, Diam-diam Bambang Trihatmodjo Harus Nafkahi Halimah Miliaran Rupiah

SRIPOKU.COM - Perpisahannya dibumbui kabar tak sedap, rupanya Bambang Trihatmodjo masih keluarkan dana miliaran rupiah untuk Halimah, mantan istrinya.

Rumah tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo sepertinya memang tak pernah lepas dari sorotan. Terutama tentang masa lalunya dengan Halimah.

Namun, kendati kerap menjadi bahan perbincangan, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo mampu mempertahankan rumah tangga mereka yang sudah 19 tahun terjalin.

Bahkan di awal-awal, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo sempat menutupi pernikahan mereka.

Pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo baru terungkap di tahun 2006 saat insiden penggerebekkan yang dilakukan oleh Halimah dan lahirnya Khirani.

Khirani merupakan anak tunggal Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo.

 

Kini Bambang Trihatmodjo tinggal dengan Mayangsari dan Khirani.

Potret keluarga kecilnya itu pun kerap dibagikan Mayangsari di instagram pribadinya.

Namun, sudah menjadi suami MayangsariBambang Trihatmodjo ternyata masih memberikan Dana Miliaran Rupiah Kepada Halimah.

Dikutip dari Grid.ID, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 9 tahun yang lalu.

Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Andhika Pratama Ngaku Ingin Jadikan Marshanda Istri, Ussy Sulistiawaty Histeris Singgung Akil Balig

Dicap Berlebihan, Ini 5 Prilaku Intim Betrand Peto pada Ibunya, Nekat Gigit Sarwendah di Depan Umum

Perceraian ini bahkan dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010.

Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Halaman
1234

Berita Terkini