Dengan pendapatan yang tidak sepadan dengan resiko yang telah mereka lakukan di dalam melakukan illegal logging begitu juga dengan adanya keinginan mereka untuk memenuhi pangan dari keluarganya mereka mencoba bercocok tanam dengan membuka area hutan.
Itu semua mereka lakukan karena terdorong oleh kebutuhan untuk dapat bertahan hidup. Tanpa mereka sadari apa yang mereka lakukan dapat berdampak terjadinya permasalahan terhadap kelestarian dari hutan tersebut.
Mendasari hal yang disebutkan diatas salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa yang tinggal disekitar hutan khususnya di sekitar konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dapat dilakukan melalui program Pemberdayaan Masyarakat (Community Development) sebagai salah satu bentuk dari Tanggung Jawab Sosial (CSR) pemegang izin terhadap masayarakat sekitar.
Seiring dengan tuntutan ekonomi masyarakat dan program pengembangan pemberadayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan ekonomi, secara implementasi program CSR dituntut untuk melaksanakan program-program yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan.
Program CSR yang selama ini dilakukan pemegang izin dengan berbagai bentuk pola pembinaan termasuk kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan dan keagamaan yang hampir seluruhnya merupakan program charity/hibah, dikembangkan dengan memperkenalkan Program DMPA (Desa Makmur Peduli Api).
Program DMPA yang diluncurkan oleh pemegang izin harus dilakukan secara bertahap dengan menyentuh masyarakat adat dan lokal yang bermukim di desa-desa yang berada didalam dan disekitar areal konsesi.
Program DMPA digali bersama antara perusahaan, pemerintah desa, lembaga desa serta masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat langsung dari program ini.
Upaya-upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemegang izin untuk masyarakat sekitar merupakan salah satu solusi yang menekankan pada kegiatan ekonomi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas.
Peran sinergis multipihak secara keberlanjutan adalah merupakan salah satu peranan dari program Desa Makmur Peduli Api (DMPA).
Program DMPA ini merupakan sebuah pendekatan yang terpadu bersama dengan masyarakat desa untuk melindungi lahan hutan, terutama dari bahaya kebakaran.
DMPA memiliki beberapa pilar yaitu: (A). Kegiatan pemberdayaan ekonomi warga desa berbasis sumber daya hutan dan non hutan diarahkan untuk peningkatan pendapatan dan penyediaan kecukupan sumber pangan bagi warga desa.
Berbagai kegiatan usaha ini diharapkan dapat secara langsung meningkatkan roda perekonomian di desa sasaran program.
Pemetaan lokasi dan sumberdaya dilakukan bersama masyarakat setempat untuk mendukung stabilitas ekonomi desa jangka panjang.
Dengan kegiatan ini diharapkan diperoleh informasi yang cukup dan akurat sehingga perencanaan pembangunan desa akan lebih mudah dilakukan.
(B).Transfer teknologi pertanian diarahkan untuk memperkenalkan ragam teknologi yang lebih ramah lingkungan antara lain melalui perubahan peralatan dan cara-cara yang digunakan oleh masyarakat dalam bidang pertanian dan kehutanan serta penggunaan cara dan teknologi intensifikasi pada areal-areal yang saat ini sudah dimanfaatkan.
Sumberdaya hutan merupakan sumber daya yang penting bagi semua pihak, baik mereka yang bergerak di industri kehutanan maupun masyarakat yang hidup didalam dan sekitar hutan, ataupun mereka yang berada jauh dari hutan.