Laporan wartawan sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bank Indonesia pada 18-19 September 2019 lalu pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta resmi memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen.
Penurunan juga berlaku untuk suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,00 persen.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Yunita Resmi Sari mengatakan kebijakan tersebut konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah di bawah titik tengah sasaran dan imbal hasil investasi aset keuangan domestik yang tetap menarik.
"Hasil keputusan ini juga sebagai langkah pre-emptive untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat," katanya pada kegiatan Komunikasi Hasil Rapat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan September 2019 di kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (25/9/2019).
Dia menjelaskan, kebijakan ini ditempuh sebagai respon terhadap perlambatan ekonomi global dan sejalan dengan kebijakan Bank Sentral negara maju maupun berkembang yang melakukan relaksasi kebijakan moneter.
Untuk memperkuat bauran kebijakan dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.
Relaksasi ditempuh melalui penyempurnaan Pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah dan pelonggaran untuk Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan Properti sebesar 5 persen, Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen, serta tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.
"Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 2 Desember 2019," tambah Yunita.
• Motor Pinjaman untuk Menjemput Pacar Justru Dalarikan Pacarnya Membuat Selvia Melapor Polisi
• Kadis Pendidikan Sumsel Ingatkan Siswa untuk tidak Terpancing Ajakan Berdemo dari Pesang Whatsapp
• Sripo dan Tribun Sumsel akan Menggelar Bursa Kerja, Langsung Wawancara Kerja dengan Perusahaan
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sebagaimana diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumsel pada triwulan II 2019 mencapai 5,80 persen (yoy) atau tertinggi di Sumatera.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan inflasi yang terkendali, menurut Yunita, menunjukkan perekonomian Sumsel dalam kondisi yang baik.
"Ke depan diharapkan dengan adanya kebijakan relaksasi Makroprudensial, semakin mendorong pertumbuhan ekonomi Sumsel," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini stabilitas sistem keuangan tetap terjaga disertai dengan risiko kredit yang terkendali dan fungsi intermediasi yang tetap berlanjut.
Perkembangan ini tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni sebesar 3,2 persen pada Bulan Agustus 2019.
Sedangkan dari sisi pertumbuhan kredit berdasarkan lokasi bank pemberi kredit di Sumsel saat ini masih menunjukan penurunan dari 4,42 persen (yoy) pada Juli 2019 menjadi 3,32 persen (yoy) pada Agustus 2019.