Selain Mahasiswa, 6 Artis Ini Juga Lakukan Protes UU KPK & RKUHP, Ada yang Ikut Demo di Gedung DPR!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain Mahasiswa, 6 Artis Ini Juga Lakukan Protes UU KPK & RKUHP, Ada yang Ikut Demo di Gedung DPR!

"Apa ngaruhnya sih buat gue?"

Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.

Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap "kriminal".

1. Korban perkosaan

Bakal dipenjara 4 tahun kalu mau gugurin janin hasil perkosaan.

2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta.

3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.

4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta.

5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta.

6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta.

7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta.

8. Kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tananan, didenda Rp 10 juta.

9. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.

10. Kalau "dituduh" makar bunuh presiden, hukuman mati.

Pengertian makar ini juga nggak jelas banget!

Dalam draft RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut".

Apa maksudnya coba?

Terus kalau koruptor gimana?

Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!

Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?

Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.

Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!

Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.

Karena siapa aja bisa dipenjara.

Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA

Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena dan sebarkan di media sosialmu ya.

Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP.

Waktu kita nggak banyak.

Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara.

Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini." tulis Dian Sastrowardoyo.

Berita Terkini