14 Tahun Konflik Lahan akhirnya Warga Pulai Gading-PT BPP Sepakat Damai

Editor: Bejoroy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KESEPAKATAN -- Penandatanganan kesepakatan bersama antara PT BPP dan perwakilan masyarakat Desa Puali Gading dan Pemkab Muba.

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Permasalahan konflik pengelolaan lahan antara masyarakat Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir dan perusahaan Hutan Tanaman Industri PT Bumi Persada Permai (BPP) akhirnya menemui titik temu. Keduanya sepakat damai dan melakukan penandatanganan penyelesaian konflik yang terjadi sejak tahun 2005.

Direktur Hutan Kita Institute (HaKI), Aidil Fitri mengatakan, permasalahan tersebut bermula saat PT BPP mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman di areal hutan produksi Lalan Mendis di tahun 2004. Namun, pada lokasi yang diberikan izin oleh negara tersebut sudah ada masyarakat yang bermukim dan memanfaatkan lahan. "Permasalahan tersebut dilakukan penyelesaian dan difasilitasi langsung pemerintah maupun pertemuan langsung kedua pihak. Pada 21 April 2016, keduanya atas fasilitasi HaKI/FPP – Kelola Sendang, PT. BPP dan masyarakat bersepakat dalam deklarasi bersama yang disaksikan pemerintah, Ombudsman perwakilan Sumsel dan NGO, untuk menyelesaikan konflik melalui mekanisme perundingan.

Program CSR PT BPP, Kami Senang Perekonomian Masyarakat Meningkat

Rencanakan Cetak 100 Hektare, Kodim 0401 Muba & PT. BPP Rangkul Masyarakat Kelola Sawah

"Setelah melalui proses panjang dan dinamis, akhirnya April 2019 kedua pihak sepakat. Lalu, 19 September 2019, keduanya bersepakat untuk mengikat kesepakatan bersama, melingkupi pengelolaan agroforestry berupa kebun dan pemukiman seluas 1.070 hektare. Agrosilvofishery seluas 98 hektare dan kemitraan tanaman pokok seluas 45 Hektar, sehingga total yang menjadi objek kesepakatan adalah 1.213 hektare," jelasnya.

Sementara Direktur PT BPP Mardohar PA, menyebutkan baik kesepakatan itu dan segera dilanjutkan dengan pengusulan naskah kesepakatan Kerjasama ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, untuk selanjutnya dapat disahkan melalui penerbitan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

"Kita berkeyakinan proses yang tidak akan lama karena antara perusahaan dan masyarakat sudah menyepakti isi dari NKK tersebut sehingga akan mempermudah bagi KLHK untuk memberikan persetujuan," katanya.

Sementara Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mengapresiasi terjadinya kesepakatan itu "Saya berharap kesepakatan ini segera dilaksanakan, dan proses yang sudah ditempuh ini dapat menjadi contoh bagi proses penyelesaian konflik di tempat lainnya. Pemkab MUBA siap membantu sesuai dengan Tupoksi yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan konflik-konflik SDA yang ada," katanya. (dho)

Like Facebook Sriwijaya Post Ya...

Berita Terkini