Konsumsi Narkoba di Kamar Kos, 2 Komika Stand Up Comedy RN dan DN Ditangkap Polisi Tanggerang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsumsi Narkoba di Kamar Kos, 2 Komika Stand Up Comedy RN dan DN Ditangkap Polisi Tanggerang

Akibatnya RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

RN dan DN, dua stand up comedy artist (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019). Mereka tertangkap polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu ketika diamankan di sebuah rumah kos di Salemba, Jakarta Pusat, 25 Agustus 2019. (WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN)

Berita Terkini