Keluarga Korban Vera Oktaria tak Puas, Minta Keluarga Prada DP Diusut karena Diduga Terlibat!
SRIPOKU.COM - Setelah melalui beberapa sidang perkara, Prada DP sebagai terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi korban Vera Oktaria dituntut hukuman hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan yang diajuka Oditur ini membuat pihak keluarga korban Vera Oktaria geram.
Seolah tak puas dengan menjebloskan Prada DP ke penjara dan sementrara ini dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, pihak Vera Oktaria minta agar mengusut keluarga besar pelaku yang diduga terlibat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Prada DP sempat kabur ke Serang Banten untuk meloloskan diri dari kejaran polisi.
Hal itu lantaran Prada DP menjadi buron karena kabur dari Dodiklatpur (Komando Pendidikan dan Latihan Tempur) di Rindam II/ Baturaja dan menjadi terduga pembunuh Vera Oktaria kala itu.
Beberapa kali sempat beredar kabar penangkapan Prada DP yang ternyata hanya isapan jempol belaka.
Namun, drama penangkapan Prada DP akhirnya berakhir usai sang bibi melaporkannya ke pihak berwajib.
Hampir sebulan dilakukan pengejaran, Prada DP akhirnya ditangkap usai dilaporkan oleh bibinya sendiri yang berinisial El yang tinggal di Betung Banyuasin.
• Prada DP Terkejut Dituntut Seumur Hidup, Sempat Bilang Siap Penjara 21 Tahun
• Oditur Militer Tuntut Prada DP Dihukum Seumur Hidup dan Dipecat, Prada DP Menangis
Melansir dari laman Tribun Sumsel, bibi El mengabarkan tempat persembunyian Prada DP yang berada di Kabupaten Serang, Banten.
Berbekal informasi dari sang bibi, Timsus Denintel Dam II/SWJ pimpinan Kapten inf Rizal Rolip dengan tiga orang anggota Serma Muhlisin, Serka Indarwadi, Serka Kemas Darojat berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyian itu.
Usai berhasil diamankan, Prada DP lantas digelandang ke Palembang untuk diberi hukuman.
Akhirnya, usai beberapa kali melalui persidangan, akhirnya Prada DP divonis hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini berdasarkan keterangan Oditur Mayor CHK D Butar-butar yang menyatakan bahwa Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa kekasihnya sendiri.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).