Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, mengubah ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Lalu bagaimana ketentuan pidananya?
Pasal 35 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Oleh sebab itu, perbuatan wanita yang belum diketahui identitasnya ini tentu tidak dibenarkan di mata hukum.
• Keutamaan Surat Al-Kahfi di Malam atau Hari Jumat, Diantaranya Akan Dilindungi dari Fitnah Dajjal
• Perjuangan Ibu Dua Anak Peraih IPK 4,00, Sukses Terbitkan Jurnal di Ukraina
• Mengungkap Gaya Hidup Tika Herli, Otak Pembunuh Bayaran Ibu & Anak di Pagaralam yang Divonis Mati
Lalu bagaimana dengan uang yang distapler?
Uang dengan bekas stapler masih bisa diterima sebagai alat pembayaran dan tidak tergolong sebagai tindakan merendahkan Rupiah.
Namun, hal ini sebaiknya dihindari agar jangan sampai dilakukan lagi.
Begitu pula dengan uang yang dicoret-coret. Mencoret wajah-wajah pahlawan, menuliskan nomor HP di uang kertas adalah salah satu tindakan merendahkan Rupiah.
Jadikanlah uang bukan hanya sebagai alat pembayaran, namun juga simbol kebangsaan.
Bahkan untuk uang-uang kertas tak layak pakai seperti sudah berlubang atau berbekas stapler boleh ditukarkan ke Bank Indonesia, lo!
Syaratnya, uang tersebut harus masih bisa dibaca nomor serinya.
Uang juga bukan rusak karena disengaja karena itu akan membuat Bank Indonesia tidak mau menggantinya.
Nah, terlepas dari kasus yang tengah viral ini, sekarang sudah jelas kan kalau tidak boleh merusak uang Rupiah dengan sengaja?
Daripada dirusak, lebih baik digunakan untuk hal-hal positif, sayang uangnya!
• Ponira tak Tega Lihat Kondisi Rahmadi
• BMKG: Musim Hujan Awal Desember
Viral Uang Tabungan Rp 10 Juta Dimakan Rayap, Begini Nasib Uangnya Setelah Ditukar ke Bank Indonesia
Kisah viral uang dimakan rayap dialami pemilik akun Putri Buddin (23). Ia menceritakan hal ini melalui unggahan foto di akun Twitter miliknya @putribuddin Sabtu (17/8/2019).