Gubernur Sumsel Bantu Pasarkan Hasil Kerajinan Anak-Anak LP Pakjo, 7.723 Napi di Sumsel Dapat Remisi

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan penandatangan antara Pemprov Sumsel dan Kakanwil Menkumham Sudirman D. Hury, tentang pembinaan dan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum kemudian dilanjutkan pemberian santunan bagi penerima remisi oleh Gubernur.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tak hanya mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkumham yang berhasil meningkatkan prestasi- prestasi keluarga binaan LPKA Pakjo Palembang. Gubernur Sumsel H.Herman Deru bahkan tertarik membantu pemasaran aneka produk hasil kerajinan anak-anak tersebut.

Hal itu dikatakannya saat menghadiri Pemberian Remisi dalam rangka peringatan ke 74 Kemerdekaan RI di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pakjo Palembang, Sabtu (17/8) siang.

Secara umum kata Herman Deru, dirinya sudah melihat bahwa anak-anak yang berada di lapas binaan ini sudah mendapatkan didikan, binaan serta dibekali ilmu yang baik.

"Saya melihat lapas ini adalah dengan ruang lingkup yang terbatas namun dari segi pendidikannya mereka tidak terbatas sama saja dengan anak-anak diluar sana mereka di didik dan dibina.

Mudah-mudahan anak-anak kita (keluarga binaan) setelah habis masa hukumannya dapat diterima di masyarakat sebagaimana masyarakat umumnya. Karena setelah kembali ke masyarakat mereka telah dibekali ilmu yang baik bahkan ilmu keterampilan yang belum tentu didapat oleh anak diluar sana,"katanya.

Sakit Parah, Raffi Ahmad Diendorse Berobat di Rumah Sakit Mahal, Aksi Suami Nagita Slavina Disoroti

Perayaan 17 Agustus, SMK PP Negeri Sembawa Adakan Lomba Memasak Nasi Goreng Khas Sembawa

Dicap Sosok Pemberi Inspirasi, Riset I2 Sebut Susi Pudjiastuti Menteri Paling Berpengaruh di Twitter

Melihat hasil keterampilan yang di buat oleh para keluarga binaan, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta untuk dipromosikan agar kedepan barang -barang hasil kreatifitas yang berada di dalam sini itu dapat dipasarkan sehingga menjadi ajang pelatihan bagi mereka ketika nanti mereka keluar dari LP.

Akan lebih baik jika anak-anak tersebut bisa menjadi wirausahawan tergabung UMKM usai menjalani masa hukumannya.

"Keterampilan-keterampilan dengan memiliki produk salah satu tanjak yang dihasilkan oleh anak-anak lapas. Saya intruksikan kepada seluruh Dinas terkait baik dari Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menjadikan ini mitra untuk dapat diproduksi seperti bahan- bahannya termasuk nanti menjualnya. Saya apresiasi kepada Kemenkumhan yang telah memberikan terbaik terhadap keluaraga binaan,"ungkapnya.

Tak hanya itu, sebagai Lapas pertama di Sumsel yang memiliki Rumah Taufidz, dirinya menginginkan kegiatan belajar mengajar khususnya belajar tulis alqruan dapat berjalan optimal sehingga nantinya keluarga binaan dapat memberikan berprestasi di ajang lebih tinggi bahkan bisa menjadi Qori-Qoriah.

Kenakan Baju Adat Musi Banyuasin, Penampilan Istri Tito Karnavian Upacara di Istana Negara Disoroti

Lafadz Bacaan Adzan dan Iqomah, Lengkap dengan Latin, Arti dan Cara Menjawab serta Doa Sesudahnya

Karyawan Hotel di Baturaja Ini Tewas Kesetrum, di Hotel Tempat Pasukan Pengibar Bendera Menginap

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H. Sudirman D. Hury mengatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak didik yang diberikan Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2019 yang ke 74 adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya

1. Telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2019.

2. Berkelakuan Baik, yaitu mentaati peraturan yang berlaku dan tidak di kenakan tindakan disiplin selama kurun waktu yang di perhitungkan untuk pemberian remisi dan

3. Mendapat Remisi Tambahan apabila bagi narapidan berbuat jada pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusian.

Adapun jumlah narapidana/tahanan anak didik di 20 lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara sewilayah Sumsel sebanyak 14.153 orang terdiri dari Narapidana dan anak pidana sebanyak 11.274 orang dan tahanan sebanyak 2.879 orang.

Herman Deru Ajak Semua Komponen Bangsa Jaga Semangat Perjuangan

Hendra Ridwan dan Zulkifli Syukur Siap Diturunkan Lawan Perserang Serang 21 Agustus Nanti

Susul Perpisahan Song Joong Ki & Song Hye Kyo, Kini Goo Hye Sun Beberkan Ahn Jae Hyun Ingin Bercerai

Kemudian dia menyebutkan jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada HUT ke 74 tahun ini sebanyak 7.723 orang. Diantaranya mendapat remisi 1 bulan sebanyak 1.816 orang, remisi 2 bulan 1.712 orang, remisi 3 bulan 2.103 orang dan remisi 4 bulan 1.235 orang. Kemudian mendapat remisi 5 bulan sebanyak 720 orang dan remisi 6 bulan 137 orang.

Lebih lanjut dikatannya mereka berasal dari Lapas Klas 1 Palembang 1.233 orang, Lapas Perempuan Klas IIA Palembang 298 orang, LPKA Klas 1 Palembang 88 orang, Lapas Narkotika Klas IIA Lubuk Linggau 403 orang, Lapas Klas IIA Lubuk Linggau 623 orang dan Lapas Klas IIA Lahat 306 orang.

Kemudian Lapas Klas IIA Tanjung Raja 431 Orang, Lapas Klas IIB sekayu 520 orang, Lapas Klas IIB Muara Enim 582 orang, Lapas Klas III banyuasin 548 orang Lapas Klas III Kayu Agung 608 orang, Lapas Narkotika Klas III Palembang 562 orang serts Rutan Klas 1 Palembang 441 orang.

Momen Kemerdekaan BRG dan Masyarakat Berkomitmen Jaga Gambut di Banyuasin

Pernikahan Dirahasiakan Terungkap Usia Kandungan Puput Nastiti Devi, Ahok Akan Dapat Anak Laki-laki

Antar Kekasih Pulang, Dedi Ditebas Pakai Samurai

Untuk Rutan Klas IIB Baturaja, katanya sebanyak 271 orang Rutan Klas IIB Prabumulih 220 orang, Cabang Rutan Martapura 193 orang, Cabang Rutan Muarasua 98 orang, Cabang Rutan Pagar Alam 111 orang, Cabang Rutan Tebing Tinggi 107 orang dan Cabang Rutan Surulangun Rawas 77 orang, dengan jumlah 7.723 orang.

"Narapidana dan anak pidana yang bebas hari ini karena mendapat Remisi Umum (RU II) sebanyak 198 orang se Sumsel. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pak Gubernur Sumsel atas kesediaanya memberikan santunan kepada Narapidana yang bebas pada hari ini di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Sumsel," pungkasnya.

Dikesempatan ini Gubernur Herman Deru melakukan penandatangan antara Pemprov Sumsel dan Kakanwil Menkumham Sudirman D. Hury, tentang pembinaan dan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum kemudian dilanjutkan pemberian santunan bagi penerima remisi oleh Gubernur.

Berita Terkini