Aset Bandar Narkoba Kelas Kakap Aceh disita Polda Sumsel Terungkap, Berani Suap Polisi Miliaran

Editor: Hendra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilai Aset Bandar Narkoba Kelas Kakap asal Aceh yang disita Polda Sumsel, Ada Tambak Udang, saat gelar kasus dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Firli

Aset Bandar Narkoba Kelas Kakap Aceh disita Polda Sumsel Terungkap, Berani Suap Polisi Miliaran

Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo

SRIPOKU.COM,PALEMBANG-Polda Sumsel menyita aset milik Danil Saputera bandar narkoba kelas kakap asal Aceh, yang kini menjadi tahanan di Lapas Merah Mata Palembang,

Aset milik Danil Saputera memang cukup mencegangkan, hal diungkapkan saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita aset dan uang tunai dari bandar narkoba Danil Saputra (31).

Bahkan sebelumnya, diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, bahwa Danil Saputera dan berani menyuap Polda Sumsel dengan uang miliaran demi bebas dari tuntutan.

Danil Saputera warga Aceh, ini salah satu Narapidana kasus Narkoba yang kini mendekam di Lapas Merah Mata Palembang, dia kerap disebut sebagai bandar narkoba kelas kakap yang sudah lama diincar, karena aktivitasnya mengedar barang haram itu hingga ke Sumsel.

Adapun aset milik gembong alias bandar Narkoba kelas kakap yang disita yakni, uang tunai Rp 1,7 Miliar, 5 mobil truk, dua mobil yang salah satunya CRV, tiga unit sepeda motor.

Kemudian aset lainnya Danil Saputera, bandar narkoba kelas kakap ini, ada satu unit rumah, sertifikat tanah yang terdapat tambak udang yang semuanya berlokasi di Lhokseumawe Aceh.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, Rabu (24/7/2019) mengatakan, terungkapnya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Danil Saputera bandar narkoba kelas kakap  ini, bermula dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sumsel dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hasil dari penelusuran itu, Danil Saputera tidak hanya terlibat dalam aktivitasnya sebagai bandar narkoba kelas kakap, tetapi juga pencucian uang seperti tersebut di atas.

Hasil penulusuran itu, hingga terungkaplah aset kekayaan tersangka Danil Saputra,  yang juga terpidana kasus Narkoba yang kini masih mendekam di dalam Lapas Merah Mata Palembang.

"Penyelidikan dan penyidikan TPPU ini kami lakukan berdasarkan UU No 8 tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 6, dimana pihak kepolisian dapat menerapkan UU TPPU terhadap hasil kejahatan salah satunya kasus Narkoba," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli.

"Untuk itulah kami melakukan penyelidikan dan menyita aset senilai Rp 8,4 miliar dari tersay yang diantaranya juga terdapat uang tunai Rp 1,7 miliar. Dan ini hasil kerjasama dengan PPATK dan juga dibantu oleh pihak bank," ujar Irjen Pol Firli.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan bahwa, terungkapnya kasus TPPU ini, berawal dari upaya tersangka Danil Saputera melakukan penyuapan uang tunai kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

"Pertama tersangka menyuap Rp 100 juta dan kedua Rp 1,6 miliar hingga totolnya Rp 1,7 miliar. Karena intergitas kita teruji maka uang itu diterima bukan untuk kepentingan pribadi namun dilakukan untuk penyidikan TPPU nya." ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini