Persoalan ketiga yang beliau sorot adalah maraknya pembayaran ongkos penyembelihan hewan qurban dengan kulit dan kepala, padahal tidak dibenarkan.
"Tidak boleh pembayaran hasil sembelihan dari kulitnya. Banyak tukang sembelih datang, ketika kita tawarkan untuk sembelih dan tanya berapa, 'ndak papa kasi aja kulitnya sama kepalanya'. Jangan anda setuju dan terima," kata beliau menegaskan.
"Qurban itu lillahi ta'ala bukan jual beli. Kalau sudah dijual berarti bukan qurban karena tidak lillahi ta'ala," tambahnya.
Beliau memberikan jalan keluar dengan terlebih dahulu menjelaskan akad awal dengan tukang sembelih terutama berapa ongkos atau biaya yang diminta.
Sedangkan kulit dan kepala bisa diberikan sebagai hadiah.
"Ijab kabul. Tentukan, misal ongkos sembelihan 50 ribu. Jika setuju, selesai! Jika sesudah penyembelihan kita berikan ongkosnya dan tambahkan kulit dan kepala sebagai hadiah, tidak masalah. Tetapi bukan untuk bayar sembelihan. Jadi harus dibedakan," kata beliau.
Beliau juga menegaskan bahwa amalan ibadah qurban bisa tidak diterima Allah, jika sebagian dari hasil sembelihan dijadikan pembayaran atau ongkos.
• Bacaan Niat Puasa Arafah & Tarwiyah, Dua Puasa Sebelum Idul Adha, Ini Waktu dan Keutamaannya
• Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah, Dua Puasa Sebelum Idul Adha, Ini Waktu dan Keutamaannya
• Niat Solat Idul Adha 2019 Lengkap dalam Arab & Indonesia, Serta 6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan
Hal yang Danjurkan menurut Ustaz Abdul Somad
Dilansir oleh TribunBogor, dari akun YouTube Tafaqquh Video, Ustaz Abdul Somad mengatakan, kalau kita sudah melihat hilal, yakni sudah masuk tanggal 1 Dzulhijah, maka disarankan jangan memotong beberapa rambut di tubuh.
"Kamu mau berkurban, jangan potong kumis, jangan cukur kumis, jangan cukur jenggot, jangan pangkas rambut dan jangan potong kuku dari sejak tanggal 1-10 Djulhijah," katanya.
Meski begitu, kata Ustaz Abdul Somad, hukumnya tidak diwajibkan, melainkan sunnah.
Untuk itu, jangan sampai hadist itu dibacakan pada orang lain tapi tidak dijelaskan bahwa hukumnya sunnah.
"Jangan disampaikan hadistnya saja, jelaskan hukumnya, jangan yang dimaksud haram atau makruh, wajib atau sunnah, hukumnya sunnah, untuk memotong rambut dan kuku ini," jelasnya.
Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan, pelajaran yang diambil dari sunnah tersebut yakni terapi.
"Dari tanggal 1-10 mulai panjang janggut dan kumis, kuku mulai panjang, maka pagi tanggal 10, setelah memotong hewan kurban kemudian memotong kuku, merapikan kumis dan janggut, kemudian setelah itu dengan semangat baru, kuku baru, janggut baru, kumis baru, ini terapi," katanya.
"Kalau bapak mau buat silahkan, andai tidak mampu tidak apa-apa. Tapi perbuatan ini baik," tandasnya.
===