PPDB dan Lemahnya Keterbukaan Informasi Pendidikan
Oleh Yurnaldi
Calon Anggota Komisi Informasi Sumsel 2019-2023, Wartawan Kompas Biro Sumbagsel di Palembang (1996-1998), Pendiri dan Pemimpin Redaksi Harian Vokal Sumsel (2012-2013).
Riak-riak dan heboh tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih berlanjut sampai sekarang.
Berkali-kali kita disuguhi berita oleh stasiun televisi nasional tentang aksi unjuk rasa dan protes dari orangtua di berbagai kota.
Bahkan Sriwijaya Post (edisi Kamis 5 Juli, halaman 11) menjadikan berita utama dengan foto aksi unjukrasa di Solo.
Karena diduga ada kecurangan pada Surat Keterangan Domisili Palsu, yang merugikan siswa berprestasi masuk ke sekolah pilihan.
Sementara di media sosial berbagai tanggapan dan keluhan soal PPDB ini sangat melelahkan kita membaca dan meresponnya.
Yang menyedihkan, banyak respon yang diberikan keliru soal pola zonasi yang mendapat reaksi keras dari banyak kalangan ini.
Sedangkan penjelasan yang rinci dan benar sebagai sosialisasi dari pihak yang berkompeten, baik itu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dari Gubernur, bahkan dari Bupati/Walikota juga tak ada.
Kalau pun ada sosialisasi, menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Su'adi, seharusnya Pemerintah Daerah sudah menyolisialisasikan ke masyarakat soal zonasi dalam PPDB ini enam bulan sebelumnya.
Bahkan, Ahmad Su'adi menilai, beberapa Kepala Daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut (Baca: Zonasi Pendidikan Butuh Perpres, Sriwijaya Post, edisi Kamis 5 Juli 2019, halaman 11).
Akibat tidak ada sosialisasi, masyarakat menjadi binggung. Karena informasi yang diperoleh masyarakat (entah dari mana sumbernya), berbeda dengan yang ditemui di lapangan.
Saya menyaksikan sendiri, betapa pihak sekolah juga kewalahan menjawab pertanyaan dan rasa ingin tahu dari orangtua siswa.
Orangtua butuh kepastian, agar dia tidak salah dalam melalakukan proses pendaftaran anaknya. Dengan informasi yang benar, (orangtua) peserta didik bisa segera menyiapkan berkas-berkas pendaftaran, agar tidak terlambat dari agenda pendaftaran yang sudah ditetapkan dalam waktu yang terbatas.