Lemahnya Keterbukaan Informasi

PPDB dan Lemahnya Keterbukaan Informasi Sektor Pendidikan

Editor: Salman Rasyidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YURNALDI.

PPDB dan Lemahnya Keterbukaan Informasi Pendidikan

Oleh Yurnaldi

Calon Anggota Komisi Informasi Sumsel 2019-2023, Wartawan Kompas Biro Sumbagsel di Palembang (1996-1998), Pendiri dan Pemimpin Redaksi Harian Vokal Sumsel (2012-2013).

Riak-riak dan heboh tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih berlanjut sampai se­karang.

Berkali-kali kita disuguhi berita oleh stasiun televisi nasional tentang aksi unjuk rasa dan protes dari orangtua di berbagai kota.

 Bahkan Sriwijaya Post (edisi Kamis 5 Juli, halaman 11) menjadikan berita utama dengan foto aksi unjukrasa di Solo.

Karena diduga ada kecurangan pa­da Surat Keterangan Domisili Palsu, yang merugikan siswa berprestasi masuk ke sekolah pilihan.

Sementara di media sosial berbagai tanggapan dan keluhan soal PPDB ini sangat melelahkan ki­ta membaca dan meresponnya.

Yang menyedihkan, banyak respon yang diberikan keliru soal po­la zonasi yang mendapat reaksi keras dari banyak kalangan ini.

Para siswa saat menunggu hasil scanning PPDB Smansa Palembang, Senin (15/1/2018). (SRIPO/JATI)

Sedangkan penjelasan yang rinci dan benar sebagai sosialisasi dari pihak yang berkompeten, baik itu dari Kementerian Pen­di­dikan dan Kebudayaan RI, dari Gubernur, bahkan dari Bupati/Walikota juga tak ada.

Kalau pun ada sosialisasi, menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Su'adi, seharusnya Pemerintah Daerah sudah menyolisialisasikan ke masyarakat soal zonasi dalam PPDB ini enam bulan sebelumnya.

Bahkan, Ahmad Su'adi menilai, beberapa Kepala Da­e­­rah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem ter­sebut (Baca: Zonasi Pendidikan Butuh Perpres, Sriwijaya Post, edisi Kamis 5 Juli 2019, ha­lam­an 11).

Akibat tidak ada sosialisasi, masyarakat menjadi binggung. Karena informasi yang diperoleh ma­syarakat (entah dari mana sumbernya), berbeda dengan yang ditemui di lapangan.

Saya me­nyaksikan sendiri, betapa pihak sekolah juga kewalahan menjawab pertanyaan dan rasa ingin ta­hu dari orangtua siswa.

Orangtua butuh kepastian, agar dia tidak salah dalam melalakukan pro­ses pendaftaran anaknya. Dengan informasi yang benar, (orangtua) peserta didik bisa segera menyiapkan berkas-berkas pendaftaran, agar tidak terlambat dari agenda pendaftaran yang su­dah ditetapkan dalam waktu yang terbatas.

Halaman
1234

Berita Terkini