SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima komisioner KPU Palembang, akhirnya dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim di PN Klas IA Palembang.
Diketahui setelah enam hari menjalani sidang maraton terhitung sejak Jumat (5/7/2019) dengan durasi sidang mencapai hingga belasan jam dalam sehari, akhirnya proses persidangan lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa sampai ke tahap vonis hakim, Jumat (12/7/2019).
Ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH dan hakim anggota Mulyadi SH MH dan Subur Susatyo SH, menjatuhi vonis pidana kepada kelima terdakwa yakni 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
• Satu Bulan Berlalu Sejak Penangkapan, Keluarga Vera Oktaria Belum Diperbolehkan Melihat Prada DP
• Gubernur Sumsel Herman Deru Tunjuk Musirawas Sebagai Kampung Bola. Ini Penampakannya
• Agus Pramono, Warga Asal Pulau Jawa Jatuh dari Tangga Scaffolding Setinggi 5 Meter saat Mengecat
"Menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya,"ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH disela persidangan.
Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Namun dengan pasal yang berbeda.
Dimana sebelumnya tim penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 KUHP.
"Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 554. Maka para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani kalau selama 1 tahun tidak melakukan perbuatan pidana," jelas ketua majelis hakim.
Sementara itu selama proses berlangsung, kelima terdakwa terlihat tegang.
• Kapolda Sumsel: Kejahatan Transnasional Juga Jadi Fokus untuk Dituntaskan dalam Waktu Singkat
• Korlantas Polri Siapkan Kebijakan Baru, Nunggak STNK 2 Tahun Kendaraan Anda Langsung Jadi Rongsokan
• Video: Kapolda Sumsel, Kejahatan Transnasional Juga Jadi Fokus untuk Dituntaskan dalam Waktu Singkat
Terlihat pula sesekali ketua KPU Palembang Eftiyani menghapus keringat di wajah dengan menggunakan handuk kecil yang dikeluarkan dari saku celananya.
Eftiyani juga terlihat lebih banyak menundukkan kepalanya.
Begitu pun dengan keempat terdakwa lain yang seakan tidak dapat menyembunyikan rasa tegangnya.
Terkadang mereka menarik nafas panjang, menggerakkan jari jemarinya dan sesekali juga terlihat menunduk lesu dihadapan majelis hakim.
• 478 Warga Kecamatan Belitangjaya OKUT Terima KKS-BNPT Peralihan dari Bantuan Rastra
• Warga Tanah Abang Kabupaten PALI Keluhkan Debu dari Angkutan Batu Bara, Begini Tanggapan PT Servo
• TV Online Indosiar (Video Link Live Streaming) Semen Padang vs Arema FC Liga 1 2019 Cek Disini
"Kami tidak terima dan akan banding," ujar Eftiyani saat menjawab pertanyaan hakim mengenai sikapnya terhadap putusan tersebut.
Kepada awak media, Eftiyani kembali menyampaikan keberatannya atas vonis hakim yang dijatuhkan majelis hakim.