SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima komisioner komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara dugaan pidana pemilu, hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Jumat (5/7/2019).
Pantauan Tribun Sumsel, sekitar 1 jam jalan persidangan, kelima terdakwa terlihat mulai gusar.
Duduk di kursi di hadapan majelis hakim, kelima komisioner ini tampak fokus mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa.
Tampak A Syafei Malik salah satu terdakwa beberapa kali melipat kedua tangan di depan dada, sesekali menyandarkan badan namun kadang merunduk saat mendengengarkan pembacaan dakwaan.
• Empat Tahanan Narkoba Rutan Pakjo Palembang Berhasil Kabur, Ini Komentar Karutan Pakjo Palembang
• BREAKING NEWS : Resmi Jadi Terdakwa, Lima Komisioner KPU Kota Palembang Jalani Sidang Dakwaan
• BREAKING NEWS : Dikabarkan Empat Tahanan Rutan Pakjo Palembang Kabur Melarikan Diri
Hal yang sama juga terlihat pada Eftiyani ketua KPU Palembang yang beberapa kali mengusap keringat dengan handuk kecil yang ia miliki, sambil memijit pelipis matanya.
Diketahui persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH yang juga merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A kota Palembang.
Didampingi Mulyadi SH MH dan Subur Susatyo SH yang bertindak sebagai hakim anggota.
Lima komisioner KPU Kota Palembang, resmi menjadi terdakwa. Hari ini lima komisioner menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.
Sidang perdana dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang atas perkara dugaan pidana pemilu akhirnya digelar, Jumat (5/7/2019).
• KPU Ogan Ilir Belum Tetapkan 40 Nama Anggota Legislatif Terpilih Hasil Pileg 2019, Ini Alasannya
• Resep Membuat Pempek Palembang Lengkap dengan Cukonya Dijamin Anti Gagal dan Tidak Ribet
• Tepati Janji, Herman Deru Gelontorkan Dana Rp84,5 Miliar untuk 3.411 Desa/Kelurahan se Sumsel
Setelah sebelumnya mangkir pada tahap pelimpahan berkas, kelima terdakwa terlihat hadir pada sidang yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang.
Adapun kelima terdakwa yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.
Sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU.
Sementara yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Kepala seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Yuliyati Ningsih SH MH, bersama dengan Indah Kumala Dewi SH, Ursula Dewi SH dan Riko Budiman SH.