Hukuman mati sempat mengancam para tersangka jika terbukti bersalah.
Peristiwa yang terjadi pada 10 Februari 2018 itu kini kembali terangkat, karena pelaku justru sudah dibebaskan setelah kasusnya macet tak ada perkembangan.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 19 April 2019 diajukan menjadi tanggal 18 April 2019 tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku dibebaskan tanpa syarat!
Pelaku dibebaskan karena berkaitan dengan masalh kesehatannya.
Akan tetapi kasus ini tidak berhenti di situ.
Rupanya Jaksa Agung Tommy Thomas akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut demi menegakkan keadilan yang pantas didapat ileh Adelina Lisao.