Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
"Untuk Pilpres yang ada pleno. Sembilan hakim langsung memeriksa dan mengadili perkara itu karena waktunya hanya 14 hari untuk menyelesaikan," ujarnya.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.
Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
• Inilah 10 Manfaat Kesehatan Jika Rutin Minum Air Hangat, salah satunya Memerlancar Pencernaan
• Petugas Komdam II Sriwijaya, Persiapkan Tempat Konferensi Pers Atas Ditangkapnya Prada DP
• Suhartini : Prada DP Tertangkap, Ini yang Kami Tunggu-tunggu, Saya Berharap Dihukum Seberat-beratnya
Sidang MK, Akses Whatsapp dan Instagram Dibatasi
Kebijakan untuk membatasi akses sosial media akan dilakukan Kominfo jika situasi memans dan tidak kondusif terjadi di media sosial.
Pembatasan akses media sosial itu terpaksa ditempuh Kominfo guna menekan penyebaran hoaks.
Dilansir Sripoku.com dari TribunStyle.com, hal itu diutarakan oleh Plt. Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Menurutnya, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu eskalasi berita hoaks tang beredar di media sosial pada Jumat (14/6) sebelum mengambil kebijakan tersebut.
Pengawasan akan ditingkatkan mulai Jumat besok hingga pengumuman keputusan sidang.
Ferdinandus mengatakan pembatasan akases ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran narasi bernada hasutan meningkat.
Imbuhnya, pembatasan akases ke media sosial bakal dilakukan jika ada hasutan yang membayakan keutuhan NKRI.