Zul 'Zivilia' Terancam Hukuman Mati, Istrinya Ungkap Pesan dari Suami Sampai Lakukan Ini untuk Hidup

Penulis: Nadia Elrani
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zul 'Zivilia' dan Istrinya, Retno/Zul 'Zivilia' Terancam Hukuman Mati, Istrinya Ungkap Pesan dari Suami Sampai Lakukan Ini untuk Hidup

Selama jauh dari Zul 'Zivilia, Retno membuka usaha jasa titip dan membuat kue kering untuk menafkahi kehidupan sehari-harinya.

Retno berharap setelah lebaran ini dirinya mendapat proyek lagi untuk menambah pundi-pundi keluarga.

Zul 'Zivilia' Saat Berada di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

BKD Sumsel Belum Kantongi Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK 2019, tapi 2 Formasi Ini Paling Dibutuhkan

Mengenal Pemain Paling Tajir dalam Piala Dunia Wanita 2019

Pamer Liburan di Bali, Begini Deretan Potret Luna Maya bersama Pengusaha Malaysia, Faisal Nasimuddin

Valentino Rossi Akui Yamaha Kesulitan Bersaing dengan Para Rival

Sosoknya Sebagai Juri Hafiz Indonesia Menyita Perhatian Inilah fakta-fakta Nabila yang Membuat Kagum

Zul 'Zivilia' Ditangkap karena Narkoba

Vokalis Zivilia Band, Zul atau Zulkifli atau Zul Zivilia telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus narkoba sejak 28 Februari lalu.

Zul Zivilia ditangkap di sebuah apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari Jumat (1/3/2019).

Zul Zivilia sebagai pelantun lagu Aishiteru ini ditangkap pukul 16.30 WIB saat sedang menimbang sabu-sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip.

Diketahui Zul Zivilia ditangkap bersama rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26), MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25) dan RR (25).

Mengutip dari Kompas.com, dalam pers rilis di gedung Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), pihak kepolisian menyatakan bahwa Zul Zivilia bukan hanya sebagai pengguna tapi juga jaringan pengedar.

"Public figure ini (Zul) sub bandarnya, jadi bagian mem-packing-nya (narkoba) dia," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Gatot Eddy saat pers rilis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi 24.000 butir, dan timbangan elekstrik.

Zul dan Retno (Kolase/Kompas.com (JIMMY RAMADHAN AZHARI dan Instagram @retnoparadinah)

Akibatnya Zul Zivillia terancam hukuman mati.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Suwondo menambahkan, Zul tak hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas kakap.

Berita Terkini