Berita Palembang

Ada Dugaan Penggelembungan Ribuan Suara Internal Partai, KPU Sumsel: Bukan Penyelenggara tapi Oknum

Penulis: Abdul Hafiz
Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana bersama komisioner lainnya memimpin rapat pleno di Media Center KPU Sumsel, Sabtu (11/5/2019) malam.

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Rapat pleno rekapitulasi Pileg 2019 agak alot yang terjadi di KPU Sumsel Jl Pangeran Ratu Jakabaring, Sabtu (11/5/2019) malam.

Bahkan sepertinya KPU Sumsel enggan menyalahkan penyelenggara di tingkat bawah, ketika ada keberatan dari saksi partai politik (parpol) terhadap adanya dugaan penggelembungan suara atau kecurangan lain.

“Ya kami tidak bisa menyalahkan penyelenggara Pemilu di tingkat bawah. Kalau terjadi sesuatu, misalnya kecurangan atau sesuatu hal yang membuat terjadi perolehan suara yang berbeda secara sengaja, misalnya dengan melakukan penggelembungan suara atau yang lainnya, itu bukan penyelenggara tapi oknum.

Tentu KPU ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan kalau memang itu terbukti bersalah,” ujar Ketua KPU Sumsel, Dra Kelly Mariana, usai rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, di Aula KPU Sumsel, Sabtu (11/5/2019) malam.

Menanggapi adanya perselisihan di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Empatlawang dan Muratara, yang menjadi penghambat lancarnya proses rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi.

Pasalnya, hingga Sabtu (11/5/2019) malam, masih ada empat kabupaten/kota yang belum selesai, yakni Kota Palembang, Musirawas (Mura), Muratara dan Empatlawang.

Sementara, KPU Sumsel sendiri tidak boleh melewati jadwal tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi yang harus berakhir pada Minggu 12 Mei 2019 ini.

“Hingga Sabtu malam ini yang sudah selesai ada 13 kabupaten/kota. Masih sisa empat lagi. Ya kendalanya itu, ada beberapa keberatan yang diajukan saksi parpol kepada KPU, sehingga keberatan itu di telaah dulu oleh Bawaslu untuk KPU mendapatkan rekomendasi. Nah sampai saat ini (tadi malam), Bawaslu masih melakukan pengkajian tentang itu dan waktunya juga sudah terlalu lama. Apalagi, tadi ada waktu yang diskors selama dua jam dan belum selesai juga. Akhirnya kita memutuskan rapat pleno ini di skors ditunda sampai besok (Minggu) pagi jam 9,” terang alumnus Fisip Unsri ini.

KPU Sumsel merencanakan Minggu (12/5/2019) melakukan rapat rekapitulasi untuk Kabupaten Empatlawang, karena sudah selesai di tingkat kabupaten.

11 Fakta Kematian Vera Oktaria Wanita Tewas Dimutilasi, Ditemukan Mengenaskan hingga Pacar Kabur

Bak Dikutuk tak Menua, 5 Seleb Ini Sering Akting Perankan Anak SMA Meski Sudah Punya 3 Anak

Padahal Terlihat Kalem Saat Dibully, Diam-Diam Artis ini Telah Penjarakan Haters Tanpa Dipublikasi

Sebenarnya, protes atau keberatan yang muncul itu bukan lagi ranahnya rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Karena beberapa yang diajukan itu sebenarnya sudah diajukan pada tingkat kabupaten dan sudah diselesaikan. Hanya saja, saksi parpol itu tetap membawa keberatan tersebut sampai di KPU Provinsi.

“Misalnya ada keberatan yang dilakukan salah prosedur, mereka memberikan keberatan itu di akhir setelah rapat pleno ditetapkan. Pada saat rapat pleno dilaksanakan, saksi parpol tidak ada atau saksi parpol tidak menyatakan keberatan, semua menyetujui makanya ditetapkan. Tetapi, setelah ditetapkan ada DB2 yang masuk. Akhirnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” jelasnya.

“Karena kami tidak bisa melakukan penyandingan, atau menyelesaikan perselisihan perolehan suara di tingkat provinsi untuk penghitungan atau rekapitulasi di tingkat bawah. Kita hanya setingkat di bawah. Jadi kita hanya menggunakan DB yang hanya dilakukam di tingkat KPU Provinsi,” kata Kelly.

Kelly menegaskan, untuk komisioner KPU Empatlawang sendiri tentu ada evaluasi dengan menonaktifkan semua Anggota KPU Empatlawang sampai proses rekapitulasi tingkat nasional selesai.

Kalau yang lain tidak ada yang melanggar aturan atau kode etik dan yang lainnya. Terkait adanya perselisihan di Kabupaten Muratara, Kelly menyatakan, bahwa perselisihan itu terjadi di tingkat bawah (PPK) dan sebenarnya itu internal parpol.

Terjadinya itu lantaran kebanyakan saksi-saksi yang misalnya datangnya bergantian, pada saat pleno mereka tidak memberikan keberatan, kemudian datang lagi pada saat rapat pleno berubah saksi yang lain yang tidak mengetahui informasi.

“Ya mereka tidak terima, bahwa persoalan-persoalan itu sudah diselesaikan di tingkat kabupaten/kota dengan memerintahkan mereka untuk menulis form DB2 soal keberatan itu.

Nah di sini sudah kita jawab bahwa di tingkat provinsi kita tidak bisa menerima keberatan-keberatan yang jauh di bawah kita untuk tingkatan penyelenggaranya. Makanya mereka keberatan dan keberatan ini diajukan ke Bawaslu,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumsel, H Nopran Marjani SPd yang turut menyaksikan rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, di Aula KPU Sumsel, Sabtu (11/5) malam tadi mengatakan, Partai Gerindra tidak berpengaruh terhadap adanya perselisihan di Kabupaten Empatlawang.

“Ya karena suara Gerindra tidak berkurang dan bertambah. Tapi ada beberapa partai yang dirugikan dan ada juga caleg sesama partai yang dirugikan. Karena ada perselisihan dari rekap C1 yang diambil oleh caleg dengan yang direkap oleh PPK,” katanya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel itu menilai, untuk rapat pleno Empatlawang diambil alih oleh KPU Provinsi, itu karena ada permasalahan perselisihan antara caleg dengan penyelenggara, terutama dengan PPK.

Karena telah beredarnya DA1, dua hingga tiga versi dan terjadi keributan, lantaran ada suara yang ditambah dan suara yang berkurang. Hari (Sabtu malam) ini sudah dilakukan pembukaan, mulai C1 Plano untuk Kecamatan Talang Padang dan Kecamatan Lintang Kanan yang selesai tadi malam.

“Setelah itu akan dilakukan rapat pleno oleh KPU Provinsi, tapi tingkatannya pleno untuk tingkat Kabupaten Empatlawang. Baru setelah itu mendapatkan DB1, dan setelah selesai maka akan dilakukan rapat pleno tingkat provinsi. Nah di situ mungkin, ada lagi komplain dari caleg yang ada, karena beberapa PPK di kecamatan tersebut ada dugaan terjadi perubahan dari hasil pencoblosan sebelumnya,” pungkasnya.

Jadi Imam di Mekkah, Ifan Seventeen Ceritakan Kronologi & Surat yang Dibaca untuk Ratusan Jamaahnya!

Viral Video Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi, Begini Reaksi tak Terduga dari Gibran dan Kaesang!

11 Fakta Kematian Vera Oktaria Wanita Tewas Dimutilasi, Ditemukan Mengenaskan hingga Pacar Kabur

 

Berita Terkini