Berita Naisonal

Pemerintah Segera Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13, Soal THR CPNS 2018 Ini Kata BKN

Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Penerima Pensiun atau Tunjangan

(tautan: PP Nomor 35 Tahun 2019).

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan (Tribunnews.com)

Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketigabelas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketigabelas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Dodi Hadiri Musrenbangnas 2019 dan RKP 2020 di Hotel Shangri-La Jakarta

Sah-Sah Saja Politik Dinasti yang Dibangun Seorang Kepala Daerah, Tapi Secara Etika ?

Hasil UNBK SMK Bukit Asam Tanjungenim, Menduduki Peringkat Kedua Tingkat Provinsi Sumsel

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Halaman
123

Berita Terkini