Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Tresia Silviana
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri! 

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!

SRIPOKU.COM - Setiap satu tahun sekali, bagi pemilik kendaraan bermotor, haruslah wajib membayar pajak.

Pemilik kendaraan bermotor, memiliki kewajiban membayar pajak motor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Hal ini memang wajar dan mesti dilakukan oleh para pemilik kendaraan agar kendaraan yang dimiliki tercatat resmi dan lolos dari pemeriksaan dan tidak ditilang. 

Karena itu, sejatinya pemilik kendaraan membayar pajak sesuai dari tanggal yang telah ditetapkan, biasa tanggal tersebut sudah dicatat di STNK masing-masing kendaraan.

Namun ternyata banyak juga yang tak bisa membayar pajak motor pada waktu yang ditentukan di STNK.

Mungkin memang tak ada waktu ataupun bisa jadi belum ada biaya untuk membayarnya.

Sebuah mobil Mini Cooper S berpelatnomor B 118 VNA ditegur petugas razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (27/11/2018). (Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM)
Sebuah mobil Mini Cooper S berpelatnomor B 118 VNA ditegur petugas razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (27/11/2018). (Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM) 

JANGAN SEPELEKAN, Ini 3 Penyebab Timbulnya Gigi Sensitif Yang Harus Anda Pahami

Selain Hadapi Bali United di Piala Indonesia, Persija Juga Harus Meladeni Ceres Negros di AFC

Jadwal Sholat Atau Waktu Sholat Hari Ini, Jumat 19 April 2019 untuk Daerah Kota Palembang

Tentunya bagi yang sudah melewati masa pembayaran pajak, akan terkena denda.

Nah masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.

Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi dari biaya yang seharusnya di bayarkan sesuai dengan pajak motor.

Biayanya pun tentu akan semakin memberatkan pengguna sepeda motor yang mengalaminya.

Untuk besarannya sendiri tergantung dari kendaraan yang dimiliki.

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet! (Motorcomcom)

Karena beda motor beda pajak motor & denda telat pajak motornya pun beda.

Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.

Dikutip dari Motorcomcom, ketentuan yang diberikan kepada orang yang memiliki denda pembayaran pajak ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved