Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!
SRIPOKU.COM - Setiap satu tahun sekali, bagi pemilik kendaraan bermotor, haruslah wajib membayar pajak.
Pemilik kendaraan bermotor, memiliki kewajiban membayar pajak motor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
Karena itu, sejatinya pemilik kendaraan membayar pajak sesuai dari tanggal yang telah ditetapkan, biasa tanggal tersebut sudah dicatat di STNK masing-masing kendaraan.
Namun ternyata banyak juga yang tak bisa membayar pajak motor pada waktu yang ditentukan di STNK.
Mungkin memang tak ada waktu ataupun bisa jadi belum ada biaya untuk membayarnya.
• JANGAN SEPELEKAN, Ini 3 Penyebab Timbulnya Gigi Sensitif Yang Harus Anda Pahami
• Selain Hadapi Bali United di Piala Indonesia, Persija Juga Harus Meladeni Ceres Negros di AFC
• Jadwal Sholat Atau Waktu Sholat Hari Ini, Jumat 19 April 2019 untuk Daerah Kota Palembang
Tentunya bagi yang sudah melewati masa pembayaran pajak, akan terkena denda.
Nah masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.
Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi dari biaya yang seharusnya di bayarkan sesuai dengan pajak motor.
Biayanya pun tentu akan semakin memberatkan pengguna sepeda motor yang mengalaminya.
Untuk besarannya sendiri tergantung dari kendaraan yang dimiliki.
Karena beda motor beda pajak motor & denda telat pajak motornya pun beda.
Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.
Dikutip dari Motorcomcom, ketentuan yang diberikan kepada orang yang memiliki denda pembayaran pajak ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.
Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.